Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Komite Kepatuhan dan CRM, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Komite Kepatuhan dan CRM, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran Komite Kepatuhan dan compliance risk management (CRM) diklaim akan meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan lewat Komite Kepatuhan dan CRM pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan bakal dilaksanakan secara terukur, bukan secara sporadis.

"Ke depan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan tidak lagi kelihatan bahwa pelaksanaannya dilakukan secara sporadis, tetapi betul-betul terukur, terdaftar, dan memiliki massa untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," ujar Suryo dalam acara Stakeholder Award dan Update Reformasi Perpajakan (Sarasehan) yang digelar hari ini, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Saat ini, CRM terus disempurnakan oleh DJP secara beriringan dengan pembangunan coretax administration system yang rencananya akan menggantikan sistem administrasi lama pada tahun depan. "Nanti dibalut dengan Komite Kepatuhan. Supaya apa? Kita menentukan wajib pajak yang pas sesuai dengan data yang ada," ujar Suryo.

Untuk diketahui, Komite Kepatuhan adalah komite yang dibentuk oleh DJP dalam rangka mengoordinasikan kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

Setiap 1 kuartal, Komite Kepatuhan bakal menentukan siapa saja wajib pajak yang akan dilakukan pengawasan, pemeriksaan, ataupun penegakan hukum berdasarkan CRM. Dengan demikian, Komite Kepatuhan berperan sebagai penentu kebijakan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh CRM.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Dengan hadirnya CRM dan Komite Kepatuhan, kegiatan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum diharap dapat terlaksana secara lebih terarah.

Mengingat jumlah petugas pajak hanya sebanyak 45.382 saja, pengawasan dan pemeriksaan perlu dilaksanakan secara lebih efisien berdasarkan skala prioritas. (sap)

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, compliance risk management, CRM, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 17:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tenang, Saldo Deposit WP pada Coretax System Tidak akan Ter-Autodebet

Senin, 10 Juni 2024 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Cegah Pemeriksaan Eksesif, DPR AS Minta Anggaran IRS Dipangkas 18%

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya