Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Influencer Makin Banyak, Negara Ini Perkuat Pengawasan Kepatuhan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Influencer Makin Banyak, Negara Ini Perkuat Pengawasan Kepatuhan Pajak

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam bakal memperketat pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari media sosial.

Wakil Menteri Keuangan Nguyen Duc Chi mengatakan perkembangan media sosial telah mendorong banyak orang berprofesi sebagai influencer. Penguatan pengawasan kepada influencer ini juga sejalan dengan arahan Perdana Menteri Pham Minh Chinh.

"Banyak content creator, seperti Youtuber, yang tidak mengungkapkan pendapatan mereka dalam beberapa tahun terakhir sehingga tidak membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Untuk itu, lanjut Duc Chi, pemerintah akan fokus meningkatkan pengawasan pajak terhadap individu yang memperoleh pendapatan dari internet, termasuk influencer dan pedagang dengan metode live streaming di platform e-commerce.

Dia menegaskan bahwa setiap individu yang memperoleh penghasilan harus patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. Otoritas pajak pun mulai mencermati fenomena perdagangan dengan metode live streaming yang makin marak.

Di sisi lain, otoritas juga menggencarkan sosialisasi untuk mendorong individu yang berpenghasilan lebih dari VND100 juta atau Rp64 juta per tahun patuh melaksanakan kewajiban berdasarkan UU Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Dia menyebut individu yang memperoleh penghasilan dari sektor pemasaran, teknologi dan informasi, jasa, perdagangan digital, serta media sosial termasuk di antara wajib pajak yang teridentifikasi memiliki utang pajak dalam jumlah besar.

Misal, di Kota Hanoi, otoritas telah mengidentifikasi lebih dari 460 orang pribadi dengan penghasilan signifikan dari platform digital. Daftar tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah.

Sementara itu, di Kota Ho Chi Minh, otoritas menyasar wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari Google, Facebook, dan YouTube, tetapi belum melaporkan atau membayar pajak.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Guna meningkatkan pengumpulan pajak, otoritas juga telah menyederhanakan prosedur deklarasi dan pembayaran pajak. Langkah simplifikasi ini diharapkan mampu menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak.

Seperti dilansir vietnamnews.vn, otoritas juga berencana berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi pada e-commerce.

Secara bersamaan, perdana menteri turut menginstruksikan bank sentral untuk meningkatkan pemantauan transaksi pembayaran elektronik untuk mendukung e-commerce. (rig)

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : vietnam, pajak, pajak internasional, influencer, kepatuhan pajak, pengawasan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu