Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada UU HPP dan PSIAP, Pemerintah Yakin Target Pajak 2024 Bisa Dicapai

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada UU HPP dan PSIAP,  Pemerintah Yakin Target Pajak 2024 Bisa Dicapai

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah, melalui RAPBN 2024, mematok target penerimaan pajak pada tahun depan senilai Rp1.986,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 9,3% dari outlook penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.818,2 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak diproyeksikan terus menguat hingga nyaris mencapai Rp2.000 triliun pada 2024. Strategi yang dilaksanakan, antara lain melanjutkan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta menjalankan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

"Yang pasti kita tentu akan menindaklanjuti UU HPP. PPS sudah dilakukan, tentu ini jadi baseline yang baik," katanya dalam diskusi ekonomi bertajuk Sudah Tepatkah Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024? pada Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Yon mengatakan penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi cukup dalam saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020. Sejalan dengan pengendalian pandemi, penerimaan pajak telah mengalami pemulihan yang berlanjut hingga saat ini.

Penerimaan pajak hingga Juli 2023 telah mencapai Rp1.109,1 triliun atau 64,56% dari target Rp1.718 triliun, serta tumbuh 7,8%. Hingga akhir tahun, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak akan mencapai Rp1.818,2 triliun atau setara dengan 105,8% dari target.

Dia menyebut pengumpulan pajak pada 2024 bakal dihadapkan pada beberapa tantangan seperti perlambatan ekonomi global dan moderasi harga komoditas. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk mencapai target yang akan ditetapkan pada UU APBN 2024.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Menurutnya, ada 5 kebijakan teknis tentang pajak yang akan dilaksanakan pada 2024. Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP, terutama menyangkut tindak lanjut program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Strategi tersebut dilakukan melalui implementasi penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak dan prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Ketiga, optimalisasi implementasi PSIAP melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Nanti ketika coretax diimplementasikan, sebagian besar layanan kita akan masuk ke digital," ujarnya.

Yon menambahkan kebijakan teknis keempat, yakni pelaksanaan kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.

Kelima, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi. Hal ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

"Insentif fiskal ini mengikuti perkembangan ekonomi dan dinamika yang terjadi," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, target penerimaan, target pajak, RAPBN 2024, Yon Arsal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?