Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Wacana Penerapan Pajak Penghasilan Minimum, Ini Kata Pengusaha

A+
A-
5
A+
A-
5
Ada Wacana Penerapan Pajak Penghasilan Minimum, Ini Kata Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah tidak menerapkan alternative minimum tax atau pajak penghasilan minimum terhadap wajib pajak badan lantaran tidak sesuai dengan konsep pajak penghasilan.

"Ketika usaha yang dijalankan masih merugi, maka tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang timbul dan selayaknya tidak ada objek PPh atas kegiatan tersebut," kata Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani, Jumat (4/6/2021).

Bila terdapat indikasi wajib pajak menghindari atau mengelak pajak, lanjut Ajib, seharusnya otoritas pajak melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak yang dimaksud, bukan dengan mengenakan alternative minimum tax (AMT).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dia menilai kebijakan AMT cenderung memukul rata wajib pajak dan terkesan menjadi kebijakan jalan pintas yang dipaksakan. Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut.

Senada, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono menilai pengenaan AMT bertentangan dengan sistem self-assessment dan merupakan kemunduran terhadap reformasi pajak yang telah berjalan.

"Kalau sudah seperti itu, artinya sudah mau terang-terangan mengadopsi hybrid system. Sekarang ini kan sudah self-assessment, kalau mau memungut pajak dari penghasilan bruto itu balik ke official assessment," ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Menurut Herman, saat ini otoritas pajak telah mendapatkan banyak data dan informasi dari pihak terkait mulai dari kementerian/lembaga, pemda, hingga negara mitra melalui AEoI. Data tersebut yang seharusnya dimanfaatkan untuk menguji kepatuhan pajak.

AMT merupakan salah satu dari klausul baru yang diusulkan oleh pemerintah melalui RUU KUP. AMT dinilai dikenakan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak badan yang beberapa di antaranya terus mengaku mengalami kerugian sehingga sama sekali tidak membayar pajak. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hipmi, kadin indonesia, pajak penghasilan minimum, AMT, kepatuhan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya