Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aduan Penipuan Online Shop Meningkat Jelang Lebaran, DJBC Sarankan Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Aduan Penipuan Online Shop Meningkat Jelang Lebaran, DJBC Sarankan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat jumlah aduan penipuan yang disampaikan melalui contact center dan media sosial menunjukkan tren kenaikan jelang Lebaran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan laporan pengaduan penipuan yang masuk pada periode Maret 2022 mencapai 657 pengaduan. Angka tersebut meningkat 26% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"Penipuan online shop masih menjadi modus yang marak digunakan pelaku penipuan sepanjang bulan Maret 2022. Tercatat, ada 316 kasus penipuan yang dilaporkan atau mengalami peningkatan 17% dari bulan sebelumnya 271 kasus," katanya, dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Hatta menuturkan tingkat konsumsi masyarakat cenderung meningkat jelang Lebaran. Namun, situasi tersebut kerap dimanfaatkan para penipu untuk melakukan modus penipuan belanja online, termasuk dengan mengatasnamakan instansi pemerintah seperti DJBC.

Dari 657 pengaduan yang diterima DJBC, sebanyak 358 pengaduan atau 54% masuk dalam kategori penipuan material. Lalu, sebanyak 299 pengaduan lainnya masuk kategori penipuan nonmaterial.

Penipuan material merupakan penipuan yang sudah menyebabkan kerugian pada korban, sedangkan penipuan nonmaterial belum sampai menyebabkan kerugian.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Jumlah keduanya mengalami peningkatan pada Maret, masing-masing sebesar 43% dan 10% dibanding bulan sebelumnya," ujar Hatta.

Dari konfirmasi penipuan yang diterima pada Maret 2022 tersebut, DJBC menggagalkan kerugian material masyarakat sejumlah Rp2,51 miliar, US$15.705, GBP800, dan RM900.

Hatta mengimbau masyarakat berhati-hati dalam berbelanja online, khususnya menjelang Lebaran. Menurutnya, online shop yang menjual barang dengan harga murah perlu lebih diwaspadai karena itu biasanya menjadi langkah awal para penipu memikat calon korbannya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Selain itu, masyarakat juga harus lebih selektif memilih online shop dengan mengutamakan laman terdaftar dengan penjualnya sudah terverifikasi serta memiliki catatan transaksi baik.

Jika telanjur transaksi dengan penipu, mereka biasanya akan meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan DJBC. Setelahnya, calon korban juga diancam oleh penipu yang mengaku petugas DJBC untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

"Ini sudah jelas merupakan penipuan, Bea Cukai tidak pernah meminta uang kiriman pembayaran ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing,” tutur Hatta.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Selain itu, lanjutnya, DJBC juga tidak pernah secara langsung menghubungi pemilik barang untuk melakukan penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.

Hatta juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada jika melakukan transaksi untuk barang dari luar negeri. Dia menuturkan status clearance barang kiriman oleh DJBC dapat diperiksa di laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Tak ketinggalan, ia juga menyarankan masyarakat untuk segera mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan mengatasnamakan DJBC ke contact center Bravo Bea Cukai atau media sosial resmi DJBC. (rig)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, penipuan, online shop, pengaduan, bravo bea cukai, lebaran, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya