Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Akhir November Berakhir! Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Akhir November Berakhir! Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan wajib pajak agar segera memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri menyatakan program pemutihan pajak akan berakhir bulan ini. Wajib pajak pun perlu bergegas agar tidak terlewat menikmati penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Diskon pajak kendaraan bermotor hingga 30% akan segera berakhir, Guys," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bapendakepri, dikutip Sabtu (19/11/2022).

Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2022. Beleid itu mengatur program pemutihan pajak akan dilaksanakan dalam 2 tahap.

Program pemutihan tahap pertama sudah terlaksana pada 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022, sedangkan kini digelar pemutihan tahap kedua sejak 20 September hingga 30 November 2022.

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Tidak hanya mendapat penghapusan denda, peserta program pemutihan juga diberikan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30%. Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Yuk segera manfaatkan kesempatan ini, karena orang bijak taat pajak," bunyi keterangan foto @bapendakepri.

Baca Juga: Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

Pemprov Kepri mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Program pemutihan ini juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (sap)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan bermotor, PKB, Samsat, STNK, pemutihan pajak, Riau, pemutihan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:30 WIB
KABUPATEN DEMAK

Pajak Hiburan Maksimum 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Demak

Rabu, 12 Juni 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Kesempatan Lunasi Tunggakan PBB! Ada Pemutihan Hingga Agustus 2024

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Cuma Sampai Agustus! Pemprov DKI Gelar Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya