Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Hiburan Maksimum 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Demak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Hiburan Maksimum 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Demak

Ilustrasi.

DEMAK, DDTCNews - Kabupaten Demak adalah sebuah wilayah pemerintahan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah. Daerah yang terkenal dengan masjid agungnya ini merupakan lumbung padi Jawa Tengah.

Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), berdasarkan data DJPK, Kabupaten Demak mencatatkan pendapatan mencapai Rp508,06 miliar pada 2023. Jumlah tersebut di antaranya berasal dari pajak daerah senilai Rp194,23 miliar,

Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak 12/2023. Melalui beleid tersebut, Pemkab Demak di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada NJOP dan jenis objeknya. Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Demak.

  • 0,15% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar;
  • 0,1% untuk objek berupa lahan produksi tanaman pangan, ternak, dan perikanan dengan NJOP sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,14% untuk objek berupa lahan produksi tanaman pangan, ternak, dan perikanan dengan NJOP lebih dari Rp500 juta.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis transaksi yang mendasari perolehan hak atas tanah dan bangunan. Adapun tarif yang ditetapkan antara 1,5% sampai dengan 5%, dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak


Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu, tenaga listrik dari sumber lain, dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, dengan perincian sebagai berikut.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun


Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun Pemkab Demak memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terkait dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, pajak karaoke, pajak spa, pajak air tanah, PKB, BBNKB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi