Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cuma Sampai Agustus! Pemprov DKI Gelar Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

A+
A-
8
A+
A-
8
Cuma Sampai Agustus! Pemprov DKI Gelar Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Warga antre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program penghapusan sanksi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan pemutihan digelar dalam rangka memperingati HUT ke-497 Jakarta dan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, dikutip Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Pemutihan juga merupakan komitmen pemprov untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan. Dengan memanfaatkan momentum HUT, Pemprov DKI Jakarta ingin meringankan beban pajak yang selama ini dirasakan oleh sebagian masyarakat.

Pemutihan PKB dan BBNKB berlaku mulai 11 Juni hingga 31 Agustus untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas ini. Pemutihan diberikan secara otomatis melalui sistem ketika wajib pajak melakukan pembayaran PKB ataupun BBNKB pada periode pemberian insentif.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Untuk memanfaatkan fasilitas pemutihan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pada Gerai Samsat di Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang digelar pada 12 Juni hingga 11 Juli 2024 di Jiexpo Kemayoran.

Wajib pajak yang membayar PKB di Gerai Samsat PRJ berkesempatan untuk mendapatkan hadiah berupa souvenir eksklusif dari Bapenda DKI Jakarta. Namun, perlu diingat bahwa Gerai Samsat PRJ hanya memfasilitasi pelunasan tunggakan PKB yang berusia kurang dari setahun. (sap)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, BBNKB, pemutihan pajak, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen