Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

A+
A-
5
A+
A-
5
Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

BANJARBARU, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai bulan depan.

Kepala UPPD Samsat Barabai Ali Mukhraji mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama yang memiliki tunggakan pajak. Kebijakan ini juga untuk memeriahkan HUT ke-74 Provinsi Kalsel.

"Ini merupakan kesempatan wajib pajak untuk mengikuti program relaksasi di tahun 2024. Silakan datang langsung berurusan ke kantor Samsat," katanya, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Ali menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diberikan pada 1 Juli hingga 9 Desember 2024. Melalui kebijakan ini, pemprov memberikan 4 jenis insentif.

Pertama, pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua, bebas pajak progresif dengan tanpa nomor kendaraan bermotor DA.

Ketiga, bebas BBNKB II dan seterusnya. Keempat, diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2% yang melakukan pembayaran tepat waktu.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Ali menyebut kebijakan pemutihan pajak tersebut telah lama dinantikan wajib pajak. Untuk itu, dia menyarankan wajib pajak memanfaatkan periode pemutihan tersebut untuk melunasi tunggakan pajak dan melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Melalui pemberian insentif, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat. Sebab, saat ini telah berlaku Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

"Maka dari itu, kami mengimbau agar segera melunasi pajak kendaraan bermotornya sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan secara permanen akibat tidak melakukan regident selama 2 tahun berturut-turut," ujar Ali seperti dilansir headline9.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kalimantan selatan, pemutihan pajak, pajak kendaraan, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal