Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anggaran Terkait Pembangunan IKN pada Tahun Ini Capai Rp 40,6 Triliun

A+
A-
2
A+
A-
2
Anggaran Terkait Pembangunan IKN pada Tahun Ini Capai Rp 40,6 Triliun

Ilustrasi. Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja untuk pembangunan dan penyelenggaraan Ibu Kota Nusantara (IKN) sejumlah Rp40,6 triliun pada 2024, naik 52% dibandingkan dengan realisasi belanja terkait dengan IKN pada tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi belanja yang terkait dengan IKN pada tahun lalu mencapai Rp26,7 triliun atau 97,6% dari target senilai Rp27,4 triliun. Sebagian besar pagu digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Sebanyak Rp23,8 triliun dipakai untuk infrastruktur, terutama kompleks istana dan pemerintahan pusat, tower rumah susun ASN, pembangunan jalan tol, jembatan, pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, dan penanganan banjir," katanya, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, belanja IKN yang tidak terkait dengan infrastruktur mencapai Rp2,9 triliun. Anggaran tersebut dipakai untuk persiapan pemindahan ibu kota, penyusunan rekomendasi kebijakan, dukungan pengamanan oleh Polri, hingga operasional Otorita IKN.

"Kalau kita lihat dari 2022, kita sudah belanja Rp5,5 triliun untuk IKN. Pada 2023, naik cukup besar, menjadi Rp26,7 triliun. Tahun 2024 lebih besar, Rp40,6 triliun," ujar Sri Mulyani.

Anggaran IKN senilai Rp40,6 triliun pada tahun ini masih akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya infrastruktur dasar.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sejalan dengan kenaikan belanja IKN, realisasi belanja modal pada beberapa kementerian juga meningkat signifikan. Contoh, realisasi belanja modal oleh Kementerian PUPR pada 2023 mencapai Rp103,6 triliun, naik 33,5% bila dibandingkan dengan belanja pada 2022.

Secara keseluruhan, realisasi belanja modal pada 2023 mencapai Rp307,3 triliun, tumbuh 27,7% dari realisasi belanja modal 2022. Dengan demikian, Kementerian PUPR berkontribusi sebesar 33,7% terhadap total belanja modal. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn 2024, menkeu sri mulyani, ibu kota nusantara, IKN, nusantara, belanja negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?