Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Angka Membengkak, Pemerintah dan DPR Belum Sepakat Soal Tenaga Honorer

A+
A-
0
A+
A-
0
Angka Membengkak, Pemerintah dan DPR Belum Sepakat Soal Tenaga Honorer

Pegawai honorer se-Provinsi Banten dan Forum non-ASN Provinsi Jawa Tengah (Fornas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/8/2023). Mereka menuntut kejelasan status revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan mendesak pemerintah merevisi PP tahun 2018 terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Komisi II DPR masih belum mampu mencapai kesepakatan dalam menetapkan rumusan kebijakan terkait dengan tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menceritakan data mengenai jumlah tenaga honorer yang terus bertambah sehingga pemerintah perlu melakukan validasi.

"Jumlahnya membengkak terus. Kami baru rapat dengan Komisi II DPR seiring dengan data yang masih terus masuk. Kami bersepakat data tadi akan diverifikasi oleh BPKP," ujar Anas, dikutip Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Adapun solusi jangka pendek yang disiapkan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya PHK massal atas tenaga honorer adalah dengan mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan instansi agar menganggarkan belanja pegawai bagi tenaga honorer.

"Kalau tidak segera dianggarkan maka per 28 November 2023 mereka harus berhenti," ujar Anas.

Anas berjanji RUU ASN akan memuat solusi bagi status tenaga honorer. RUU ASN ditargetkan selesai dibahas oleh pemerintah bersama parlemen sebelum 28 November 2023.

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

"Kita sedang menyiapkan beberapa skenario yang Insyaallah akan ada titik temu dengan Komisi II DPR. Kami akan kembali ke DPR untuk merumuskan secara tuntas terkait penyelesaian tenaga honorer ini," ujar Anas.

Untuk diketahui, UU 5/2014 tentang ASN serta PP 49/2018 melarang seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mempekerjakan tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Adapun salah satu opsi yang sempat dipertimbangkan oleh pemerintah bersama DPR adalah mengangkat sebagian tenaga honorer menjadi PPPK part time. Tenaga honorer bisa beralih status sebagai PPPK part time tergantung pada tugas yang diberikan oleh tenaga honorer bersangkutan. (sap)

Baca Juga: RPP Disusun, Pengembangan Kompetensi ASN Bakal Berbasis Pemagangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ASN, PNS, honorer, tenaga honorer, PPPK, pegawai negeri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB
PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya