Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

A+
A-
0
A+
A-
0
ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengaku sedang menyiapkan 4 opsi kebijakan soal tunjangan pionir bagi ASN yang ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meski sudah disiapkan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan opsi-opsi pemberian tunjangan pionir tersebut masih belum dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama presiden.

"Kita sedang siapkan opsi untuk dibawa di ratas, tetapi kemarin memang masih dilakukan pendalaman yang lain sehingga belum sempat dibahas di ratas," ujar Anas, dikutip pada Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Anas mengatakan tunjangan pionir tidak hanya diberikan kepada ASN instansi pusat yang bertempat di IKN. Tunjangan juga akan diberikan kepada ASN Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN.

"Jadi ada 4 opsi yang kita siapkan, setelah ratas nanti saya sampaikan," ujar Anas.

Untuk diketahui, pemerintah akan menempatkan ASN untuk bertugas di IKN terhitung mulai tahun ini. Meski demikian, jumlah ASN yang pindah ke IKN pada tahun ini masih belum ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Menurut Anas, jumlah ASN yang pindah ke IKN bakal disesuaikan dengan ketersediaan hunian. Anas mengatakan saat ini pihaknya hanya menyiapkan opsi-opsi.

Contoh, bila jumlah tower rumah susun yang selesai dibangun hanya sebanyak 47 tower maka hanya kurang lebih 3.500 ASN dan TNI/Polri yang mulai bertugas di IKN pada tahun ini.

"Pemerintah telah menyiapkan skenario yang cukup komprehensif. Nanti menunggu kesiapan terbaru dari hunian yang ada di IKN," kata Anas. (sap)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, ibu kota nusantara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, ASN, PNS, tunjangan pionir

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab DPR Minta Pemerintah Segera Tetapkan Kepala OIKN yang Baru

Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Jadi ASN Tak Boleh Tambah Beban APBN

Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Apa Bedanya Ketentuan Pajak PNS dan PPPK?

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama