Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Beda Status Barang BTD, BDN, dan BMMN yang Ditetapkan Bea Cukai?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Beda Status Barang BTD, BDN, dan BMMN yang Ditetapkan Bea Cukai?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam aktivitas perdagangan, baik impor atau ekspor, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengenalkan 3 jenis status barang 'terkendala'. Ketiganya adalah barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang menjadi milik negara (BMMN). Lantas apa perbedaan ketiganya?

Secara sederhana, status BTD umumnya disebabkan suatu barang belum diurus dokumennya pada batas waktu tertentu. Sementara, BDN umumnya status barang hasil penegahan oleh petugas Bea Cukai.

"Kalau BMMN, umumnya merupakan status akhir dari BTD dan BDN yang tidak diurus dokumennya," cuit DJBC dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Secara terperinci, perbedaan BTD, BDN, dan BMMN akan dijelaskan sebagai berikut.

Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)

Status barang menjadi BTD jika terjadi 4 kondisi. Pertama, barang ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) lebih dari 30 hari. Kedua, barang belum dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat (TPB) setelah pencabutan izin untuk lebih dari 30 hari.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Ketiga, barang re-impor belum diurus pengeluarannya sejak pemberitahuan dari penyelenggara pos dalam waktu lebih dari 30 hari.

Keempat, barang kiriman yang ditolak untuk diterima atau tidak dapat terpenuhi izin lartasnya dan tidak diajukan untuk re-ekspor sejak tanggal pemberitahuan pengeluaran atau SPBL untuk latas, dalam waktu lebih dari 60 hari.

Barang Dikuasai Negara (BDN)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Status barang menjadi BDN, jika terjadi 3 kondisi. Pertama, barang lartas baik impor ataupun ekspor tidak diberitahukan atau tidak diberitahukan dengan benar. Kedua, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.

Ketiga, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Bea Cukai.

Barang Menjadi Milik Negara (BMMN)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Status barang BMMN terjadi jika terjadi beberapa kondisi. Pertama, BTD yang termasuk dalam barang larangan untuk diimpor atau diekspor. Kedua, BTD yang termasuk dalam barang dibatas untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean (TPP).

Ketiga, barang/sarana pengangkut yang berdasarkan keputusan hakim dinyatakan dirampas untuk negara. Keempat, BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor.

Kelima, BDN yang merupakan barang/sarana pengangkut yang ditegah dan berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Keenam, BDN yang merupakan barang/sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak disimpan di TPP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, barang ilegal, BTD, BDN, BMMN, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal