Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Inward dan Outward Manifest?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Inward dan Outward Manifest?

DALAM kegiatan perdagangan internasional, komoditas yang akan diangkut masuk atau keluar dari suatu negara tak luput dari proses pengawasan. Kegiatan pengawasan itu dilakukan salah satunya melalui kewajiban administratif.

Ada beragam dokumen yang harus diserahkan pengangkut kepada petugas kepabeanan. Selain RKSP, dokumen lain yang harus diserahkan adalah inward manifest atau outward manifest. Lantas, apa itu inward manifest atau outward manifest?

Definisi
MANIFEST merupakan dokumen sarana pengangkut yang berupa daftar muatan barang-barang yang diangkut. Manifes ini memuat perincian informasi tentang nama/inisial penerima, tujuan (nama pelabuhan), nama negara, dan kode HS yang menunjukkan jenis barang yang ada dalam kemasan (Purwito dan Indriani, 2015).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Ketentuan tentang manifest salah satunya diatur dalam PMK 158/2017. Beleid itu mendefinisikan manifest sebagai daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat. Terdapat dua jenis manifest, yaitu inward manifest dan outward manifest.

Inward manifest atau manifes kedatangan sarana pengangkut adalah daftar barang niaga yang diangkut sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat tersebut.

Inward manifest ini wajib diserahkan pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean. Inward manifest juga harus diserahkan pengangkut yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean untuk diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Inward manifest itu harus diserahkan sebelum batas waktu yang ditentukan. Untuk sarana pengangkut yang melalui laut harus menyerahkan inward manifest paling lambat 24 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 jam, inward manifest harus diserahkan paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Begitu pula dengan sarana pengangkut yang melalui udara, harus menyerahkan inward manifest paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut. Untuk sarana pengangkut yang melalui darat, harus menyerahkan inward manifest paling lambat saat kedatangan sarana pengangkut.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Kewajiban penyerahan pemberitahuan inward manifest itu dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan tidak berlabuh/mendarat dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, outward manifest atau manifes keberangkatan sarana pengangkut adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat tersebut.

Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke dalam daerah pabean dengan membawa barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean wajib menyerahkan outward manifest.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Begitu pula dengan pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah pabean, juga harus menyerahkan outward manifest. Penyerahan outward manifest itu harus dilakukan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

Melalui inward manifest atau outward manifest dapat diketahui sejumlah informasi di antaranya nama Sarana Pengangkut, nomor pelayaran (voyage)/nomor penerbangan (flight), NPWP pengirim (dalam hal wajib memiliki NPWP), serta uraian barang. (rig)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, manifes, inward manifest, outward manifest

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB