Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

APA ITU IUP dan IUPK?

A+
A-
7
A+
A-
7
APA ITU IUP dan IUPK?

SEBAGAI sumber daya alam tak terbarukan, mineral merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat. Penguasaan mineral oleh negara ini diselenggarakan pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.

Wewenang pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral salah satunya adalah memberikan izin usaha pertambangan. Izin itu di antaranya berupa IUP dan IUPK. Pemegang IUP dan IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk dalam bentuk pajak.

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2021 (PMK 61/2021). Beleid tersebut ditetapkan pada 7 Juni 2021 dan baru berlaku mulai 15 Juni 2021. Lantas, apa itu IUP dan IUPK?

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Definisi IUP
IZIN Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Mengacu pada UU No.4/2009 s.t.d.d. UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) serta PMK 61/2021 yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah:

“Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batu Bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Pemberian IUP tersebut dilakukan setelah diperolehnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Secara definitif, WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. Adapun WIUP ditetapkan pemerintah melalui rangkaian proses yang panjang.

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Setiap WIUP bisa saja diberikan pada satu IUP atau beberapa IUP. Adapun IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Terdapat banyak aspek yang harus dipersiapkan calon pemegang IUP, mulai dari administratif, teknis, lingkungan, hingga finansial.

Secara lebih terperinci, Pasal 36 UU Minerba membagi IUP dalam dua tahap kegiatan. Pertama, eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Kedua, operasi produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

IUP diberikan untuk satu jenis mineral atau batu bara. Dalam hal pemegang IUP menemukan mineral lain dalam WIUP yang dikelolanya maka pemegang IUP tersebut mendapatkan prioritas untuk mengusahakanya. Namun, mereka harus mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri di bidang pertambangan mineral dan batu bara terlebih dahulu.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Definisi IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Pemberian IUPK dilakukan berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU Minerba.

IUPK dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. Sementara itu, badan usaha swasta bisa mendapatkan IUPK dengan cara lelang WIUPK.

Adapun Pasal 77 UU Minerba menyatakan setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. IUPK Operasi Produksi ini akan diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki data hasil kajian studi kelayakan.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Secara harfiah, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya, termasuk IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir kontraknya (Pasal 1 angka 5 PMK 61/2021)..

Simpulan
INTINYA, IUP dan IUPK merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah. Perbedaan antara IUP dan IUPK ini terletak pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Pemegang IUP dan IUPK ini memiliki beragam kewajiban salah satunya wajib membayar pendapatan negara dan daerah, termasuk dalam bentuk pajak. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK tersebut tertuang dalam PMK 61/2021. Simak ‘PMK Baru, Ini Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pertambangan Mineral’.

Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan DDTC. Melalui kanal tersebut, Anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.

Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada aturan atau laman DDTCNews yang relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (kaw)

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, IUP, IUPK, pertambangan, mineral, batu bara, minerba

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Mineral Kembali Direlaksasi, DJBC Ungkap Hal Ini

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:10 WIB
PMK 38/2024

Terbit, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Bea Keluar Mineral Logam

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:30 WIB
KAMUS PAJAK DAN POLITIK

Apa Itu Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA)?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB