Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Izin Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pertambangan Rakyat?

A+
A-
19
A+
A-
19
Apa Itu Izin Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pertambangan Rakyat?

SEBAGAI sumber daya alam (SDA) yang tak bisa diperbarui, mineral merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat. Penguasaan mineral oleh negara ini diselenggarakan pemerintah melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.

Wewenang pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral salah satunya adalah memberikan perizinan berusaha pertambangan. Perizinan yang dimaksud di antaranya berupa izin pertambangan rakyat (IPR). Pemegang IPR ini wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk dalam bentuk pajak. Lantas, apa itu IPR?

Definisi
KETENTUAN mengenai IPR di antaranya tercantum dalam UU 4/2009 s.t.d.d UU 3/2020 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara. Sementara itu, ketentuan mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IPR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2021 (PMK 61/2021).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berdasarkan beleid tersebut, IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (Pasal 1 angka 10 UU 4/2009 s.t.d.d UU 3/2020 dan Pasal 1 angka 3 PMK 61/2021).

IPR diberikan oleh pemerintah kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. Namun, pemohon harus menyampaikan permohonan terlebih dahulu agar dapat memperoleh IPR (Pasal 67 UU 3/2020).

Adapun kaitan antara IPR dan wilayah pertambangan rakyat (WPR) adalah semua kegiatan pertambangan rakyat harus dilaksanakan dalam suatu WPR. Untuk itu, pemberian IPR baru dilakukan setelah diperolehnya WPR.

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Secara definitif, berdasarkan Pasal 1 angka 8 PMK 61/2021, WPR adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. WPR ditetapkan pemerintah melalui serangkaian proses penetapan.

Tidak semua tempat dapat diajukan sebagai WPR. Sebab, pemerintah telah menentukan kriteria wilayah pertambangan yang bisa ditetapkan sebagai WPR. Kriteria tersebut di antaranya adalah mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai.

Apabila dibandingkan dengan izin pertambangan lain, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP khusus (IUPK), IPR memiliki batasan luas wilayah yang lebih sempit. Misalnya, luas wilayah untuk 1 IPR yang dapat diberikan kepada orang-perseorangan paling luas 5 hektare.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Perbedaan lainnya terdapat pada jangka waktu pemberian izin pertambangan. IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing 5 tahun. Sementara IUP, jangka waktunya bergantung pada jenis material.

Selain itu, kelompok bahan galian dalam aktivitas pertambangan rakyat juga telah diatur dan disebutkan dalam Pasal 66 dalam UU 4/2009 s.t.d.d UU 3/2020. Kelompok galian tersebut meliputi pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, atau pertambangan batuan.

Sementara itu, kewajiban pajak bagi pemegang IPR di antaranya adalah mengakui penghasilan atas seluruh penjualan/pengalihan hasil produksi mineral dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Selain itu, pemegang IPR juga harus menghitung besarnya pajak terutang serta melakukan pembayaran dan/atau pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Pemegang IPR juga harus menyampaikan SuratPpemberitahuan (SPT) yang sudah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani (Pasal 5 PMK 61/2021). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, izin pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan, IPR, IUP, WPR, pertambangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Mineral Kembali Direlaksasi, DJBC Ungkap Hal Ini

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:30 WIB
KAMUS PAJAK DAN POLITIK

Apa Itu Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA)?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB