Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu LACK-3 hingga LACK-9 dalam Fasilitas Pembebasan Cukai?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu LACK-3 hingga LACK-9 dalam Fasilitas Pembebasan Cukai?

PEMERINTAH memberikan beragam jenis fasilitas cukai. Selain cukai tidak dipungut, ada pula fasilitas berupa pembebasan cukai. Pembebasan cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.

Dalam konsep pembebasan cukai, objek cukai pada dasarnya adalah barang kena cukai (BKC) yang terutang cukai, hanya saja karena adanya kebijakan tertentu dari pemerintah maka objek tersebut dapat dikecualikan dari kewajiban membayar cukai.

Terdapat beragam jenis BKC yang diberikan fasilitas pembebasan cukai di antaranya etil alkohol yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan, atau yang diimpor, untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan BKC.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Atas pembebasan cukai tersebut, terdapat beragam jenis laporan bulanan yang harus disampaikan oleh pengguna fasilitas pembebasan cukai. Laporan itu meliputi LACK-3, LACK-4, LACK-5, LACK-6, LACK-7, LACK-8, dan LACK-9. Lantas, seperti apa definisi dari tiap-tiap dokumen tersebut?

Ketentuan mengenai pembebasan cukai atas etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan BKC di antaranya diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER- 46/ BC/2012.

Selain mengatur tata cara pemberian pembebasan cukai, beleid tersebut juga menguraikan ragam jenis laporan yang harus disampaikan penerima manfaat pembebasan. Secara ringkas, berikut ragam jenis laporan bulanan yang harus disampaikan pengguna fasilitas pembebasan cukai.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

LACK-3

LACK-3 adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai melalui proses produksi terpadu.

Merujuk Pasal 52 ayat (1) PER-46/BC/2012, LACK-3 harus disampaikan oleh pengusaha barang hasil akhir bukan BKC dengan proses produksi terpadu yang memperoleh keputusan pembebasan cukai.

Barang hasil akhir bukan BKC adalah barang yang dalam proses pembuatannya menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dan pada hasil akhirnya tidak terdapat lagi senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Sementara itu, proses produksi terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di pabrik etil alkohol. Rangkaian proses tersebut mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir bukan BKC.

LACK-4

LACK-4 adalah adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai tanpa melalui proses produksi terpadu.

Mengacu Pasal 52 ayat (2) PER-46/BC/2012, LACK-4 harus disampaikan oleh pengusaha barang hasil akhir bukan BKC dengan proses produksi tidak terpadu yang memperoleh pembebasan cukai. Adapun LACK-4 ini disusun berdasarkan pada buku persediaan BCK-10.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

LACK-5

LACK-5 adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Berdasarkan Pasal 52 ayat (3) PER-46/BC/2012, LACK-5 harus disampaikan oleh kepala lembaga atau badan resmi di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memperoleh keputusan pembebasan cukai.

LACK-6

LACK-6 adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol untuk keperluan tujuan sosial. Mengutip Pasal 52 ayat (4) PER-46/BC/2012, LACK-6 harus disampaikan oleh kepala/pimpinan rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam yang memperoleh keputusan pembebasan cukai.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

LACK-7

LACK-7 adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum. Selain jumlah etil alkohol yang dirusak, LACK-7 juga memuat informasi mengenai jumlah jumlah etil alkohol yang dirusak yang telah dikeluarkan dari pabrik.

Menukil Pasal 53 ayat (1) PER-46/BC/2012, LACK-7 harus disampaikan oleh pengusaha pabrik kepada dirjen bea dan cukai melalui kepala kantor bea dan cukai setiap bulan. Adapun LACK-7 ini disusun berdasarkan pada buku persediaan BCK-11.

LACK-8

LACK-8 merupakan kode laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran BKC. Laporan ini berkaitan dengan pembebasan cukai atas MMEA dari pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean melalui darat, laut, atau udara.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Diatur dalam Pasal 52 ayat (5) PER-46/BC/2012, LACK-8 dibuat oleh pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan yang memperoleh pembebasan cukai.

LACK-9

LACK-9 adalah kode yang digunakan untuk laporan penjualan/penyerahan BKC dengan fasilitas pembebasan cukai.

Merujuk pada Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3), LACK-9 harus disampaikan oleh pengusaha pabrik etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pengusaha penyimpanan etil alkohol, dan importir etil alkohol dan MMEA.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Pelaporan

LACK-3 hingga LACK-9 merupakan laporan bulanan yang harus disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui kepala kantor yang mengawasinya. Adapun laporan-laporan tersebut harus disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus cukai, kamus, cukai, pembebasan cukai, fasilitas cukai, laporan bulanan, LACK-3, LACK-9

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade