Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu National Logistic Ecosystem (NLE)?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu National Logistic Ecosystem (NLE)?

MASALAH logistik nasional merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan daya kompetisi perekonomian Indonesia. Untuk itu, pemerintah terus berupaya menghilangkan hambatan dan mengurangi biaya arus barang dalam perdagangan internasional serta domestik.

Bila dibandingkan dengan negara lain, terutama di kawasan Asean, Indonesia juga masih dianggap memiliki biaya logistik yang lebih tinggi. Performa dari logistik Indonesia, terutama mengenai waktu penyelesaian proses logistik dalam Ease of Doing Business, juga cenderung stagnan.

Oleh karena itu, reformasi di bidang logistik nasional menjadi keharusan. Reformasi tersebut dilakukan guna meningkatkan kinerja sistem logistik, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi. Salah satunya melalui penerapan National Logistic Ecosystem.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Lantas, apakah yang dimaksud dengan National Logistic Ecosystem (NLE)?

Definisi
MERUJUK pada laman resminya, NLE adalah suatu ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.

Program NLE berorientasi pada kerjasama antar-instansi pemerintah dan swasta melalui 3 strategi utama. Pertama, menciptakan regulasi yang efisien dan standar layanan yang prima dengan penerapan simplifikasi serta penghapusan repetisi dan duplikasi proses bisnis.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Kedua, kolaborasi layanan pemerintah dengan platform pelaku usaha di bidang logistik. Ketiga, menciptakan strategi penataan ruang logistik yang tepat dengan didukung sistem teknologi informasi yang mampu menciptakan kolaborasi digital atas seluruh proses logistik dalam 1 platform.

Adapun proses logistik yang dikolaborasikan dalam 1 platform tersebut mulai dari proses penyelesaian dokumen pengangkutan laut atau udara, custom clearance, perizinan, penyelesaian dokumen pengeluaran dari pelabuhan (SP2), serta pencarian alat angkut, sampai dengan kesediaan gudang.

Performa atas seluruh rangkaian dari proses tersebut dapat dipantau dan diukur oleh semua entitas yang terkait dengan rantai logistik. Selain itu, NLE memudahkan setiap entitas terkait untuk melihat proses logistik sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Pada hakikatnya, NLE mengenalkan suatu konsep kolaborasi digital yang memungkinkan entitas logistik terhubung dengan pemerintah dan platform logistik lainnya. Selain itu, NLE memperkaya peran Indonesia national single window (INSW) yang sudah dibangun sejak 2007

Kendati INSW berhasil mengintegrasikan perizinan lebih dari 15 kementerian/lembaga (K/L), sistem ini belum berhasil membentuk ekosistem yang mempermudah transaksi dengan para pelaku usaha. Pasalnya, INSW lebih mengakomodasi koordinasi antar-K/L di lingkungan pemerintah (government to government/G2G).

Sementara itu, NLE tidak hanya mampu mengakomodasi kolaborasi G2G, tetapi juga mampu memfasilitasi kolaborasi platform business to business (B2B) dari entitas logistik yang tumbuh saat ini. Pada intinya, NLE mampu menyediakan layanan logistik dari hulu ke hilir.

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

NLE tidak hanya memfasilitasi arus logistik barang dari luar kawasan pabean sampai dengan masuk ke wilayah Indonesia. Lebih luas dari itu, NLE juga memfasilitasi proses arus logistik barang keluar negeri, serta pergerakan barang di dalam negeri.

Penerapan NLE setidaknya dapat memberikan 9 keuntungan. Pertama, tidak menghilangkan kewenangan, proses bisnis, dan sistem layanan yang sudah dimiliki masing-masing entitas yang memutuskan untuk terintegrasi atau berkolaborasi dengan NLE.

Kedua, NLE menghubungkan secara komprehensif proses logistik dari hulu (kedatangan kapal) sampai ke hilir (warehouse/pabrik), baik proses ekspor dan impor. Proses integrasi tersebut dilakukan dengan cara menghubungkan output dari 1 sistem menjadi input bagi sistem lainnya.

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Ketiga, kolaborasi NLE memungkinkan diterapkannya single submission untuk layanan perizinan, dokumen ekspor/impor, dan dokumen pengangkutan (manifes). Single submission ini memungkinkan pihak terkait, misalnya agen pelayaran, menginput data sekali saja dan kemudian data tersebut langsung terdistribusi ke setiap K/L terkait.

Keempat, kolaborasi NLE memungkinkan diterapkannya single billing untuk penerimaan negara yang meliputi pembayaran pajak, bea masuk dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kelima, memungkinkan diterapkannya single payment channel untuk pembayaran lainnya dengan mengkolaborasikan bank.

Keenam, memungkinkan diterapkannya single risk management antar-K/L karena profil yang dimiliki satu K/L atas kliennya dapat dibagikan kepada K/L lain. Ketujuh, NLE dapat menjadi alat untuk memonitor janji layanan yang ditetapkan dalam masing-masing peraturan perundangan, sekaligus sebagai alat kontrol kepatuhan dalam implementasinya.

Baca Juga: Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Kedelapan, NLE dapat mendorong standardisasi layanan dan standar teknis lainnya seperti standar biaya, standar kelayakan (truck, forklift), sertifikasi profesi (supir, operator forklift). Kesembilan, ekosistem yang terkolaborasi sangat memudahkan proses bisnis importir, eksportir, dan pelaku logistik lainnya.

Informasi NLE dapat diakses melalui nle.kemenkeu.go.id. Pemerintah juga telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mendukung penerapan NLE, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan No.97/PMK. 04/2020.

Simpulan
NLE merupakan kolaborasi yang luas antara seluruh K/L yang terkait dengan arus logistik barang, sistem perbankan, sistem lembaga transportasi pergudangan, dan lembaga lain yang termasuk dalam NLE. NLE mencakup seluruh proses dari hulu hingga ke hilir dan arus logistik barang domestik ataupun internasional

Baca Juga: Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Sistem NLE diharapkan mempermudah eksportir, importir, atau pelaku logistik karena tidak perlu lagi memasukkan data secara berulang ke K/L yang berbeda-beda. Selain itu, NLE membuat proses bisnis lebih efisien melalui kolaborasi platform dengan penyedia transportasi, shipping, gudang, dan akses layanan lainnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, kamus pabean, National Logistic Ecosystem, NLE, biaya logistik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?