Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Proforma Invoice?

A+
A-
8
A+
A-
8
Apa Itu Proforma Invoice?

UMUMNYA dalam suatu transaksi jual-beli, pembeli akan mendapatkan faktur atau invoice sebagai dokumen tagihan yang memuat nominal yang harus dibayarkan. Istilah faktur atau invoice menjadi salah satu terminologi yang cukup familier di telinga masyarakat awam.

Namun, pernahkan Anda mendengar istilah proforma invoice? Istilah ini di antaranya dapat dijumpai dalam sejumlah peraturan kepabeanan. Lantas, apa itu proforma invoice?

Definisi
PROFORMA invoice adalah adalah faktur penjualan awal yang dikirim kepada pembeli sebelum pengapalan atau pengiriman barang. Proforma invoice biasanya menguraikan informasi tentang barang yang dibeli dan informasi penting lainnya, seperti berat pengiriman dan biaya transportasi (Segal, 2022).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senada dengan Segal, Cambridge Dictionary mengartikan proforma invoice sebagai faktur yang dikirimkan sebelum barang atau jasa dipasok. Proforma invoice juga bisa berarti dokumen yang menyatakan komitmen dari penjual untuk menjual barang kepada pembeli dengan harga dan persyaratan tertentu.

Sementara itu, Oxford Dictionary of Accounting mendefinisikan proforma invoice sebagai faktur yang dikirim dalam keadaan tertentu kepada pembeli, biasanya saat beberapa detail transaksi belum diketahui. Selanjutnya, penjual akan mengirimkan faktur akhir ketika pengiriman barang sudah dilakukan dan seluruh detail transaksi telah diketahui.

Berbeda dengan faktur formal (faktur/invoice), proforma invoice bukan merupakan instrumen komersial resmi yang memberitahu pihak penerima (pembeli) tentang kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Proforma invoice lebih dimaksudkan sebagai pemberitahuan awal tentang persyaratan perjanjian pembelian, perkiraan biaya yang harus dibayar, beserta tanggal pengiriman yang diharapkan untuk suatu produk (Segal, 2022).

Segal menyatakan proforma invoice bersifat tidak final. Dalam konteks ini, pembeli berkesempatan untuk bernegosiasi tentang perjanjian pembelian. Dalam hal pembeli tidak puas dengan harga, kuantitas, atau waktu pengiriman maka mereka dapat menghubungi produsen untuk mencapai kesepakatan.

Kendati tidak final, sebagian besar proforma invoice memberikan harga jual yang tepat kepada pembeli, termasuk perkiraan komisi atau biaya, pajak yang berlaku, serta biaya pengiriman.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Dengan demikian, proforma invoice dapat menghindarkan pembeli terkena biaya tak terduga setelah transaksi selesai serta mencegah kesalahpahaman tentang jumlah yang harus dibayar (Segal, 2022).

International Trade Administration, bagian dari Departemen Perdagangan Amerika Serikat, menyatakan proforma invoice mungkin diperlukan pembeli untuk mengajukan izin impor, kontrak untuk pemeriksaan pra-pengiriman, serta menyusun letter of credit.

Di Indonesia, dalam kondisi tertentu, proforma invoice dilampirkan ke Ditjen Bea dan Cukai sebagai pemberitahuan nilai barang untuk keperluan penyelesaian kewajiban pabean (Peraturan Dirjen Bea Cukai Per-20/BC/2016).

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Proforma invoice juga dapat menjadi salah satu bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan atas penetapan nilai pabean (PMK 217/2010). Proforma invoice juga bisa diterapkan pada transaksi perdagangan atau transaksi dengan pembayaran uang muka. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, proforma invoice, ditjen bea dan cukai, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?