Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Valuation Ruling dalam Kepabeanan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Valuation Ruling dalam Kepabeanan?

PERDAGANGAN internasional yang terus berkembang membuat arus keluar masuk barang dari suatu negara makin pesat. Tidak hanya perusahaan, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan perdagangan lintas batas, terutama impor.

Hal tersebut membuat pengetahuan akan cara perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) penting untuk diketahui. Prinsip penghitungan bea masuk sebenarnya dilakukan secara self assessment.

Namun, ada kalanya importir belum memahami tata laksana penghitungan nilai pabean secara benar. Padahal, nilai pabean merupakan salah satu komponen penting yang menjadi dasar dalam perhitungan bea masuk.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.KEP- 166/BC/2003, untuk memberikan kepastian kepada importir mengenai besaran nilai pabean maka importir dapat mengajukan valuation ruling. Lantas, apa itu valuation ruling?

Definisi
PENJELASAN mengenai valuation ruling di antaranya pernah diuraikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.KEP- 166/BC/2003 tentang Tatalaksana Pemberian Customs Advice Dan Valuation Ruling.

Mengacu KEP- 166/BC/2003, valuation ruling adalah informasi tentang penetapan nilai pabean atas barang yang pernah diimpor untuk digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean barang identik yang akan diimpor oleh importir yang sama dari pemasok yang sama.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Valuation ruling diberikan kepada importir atas permintaan importir yang bersangkutan. Valuation ruling, masih berdasarkan KEP- 166/BC/2003, dipergunakan importir untuk memberitahukan nilai pabean pada pemberitahuan pabean.

Berdasarkan KEP- 166/BC/2003, valuation ruling digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean dalam tingkat pemeriksaan nilai pabean pada saat proses pengeluaran barang dan pada audit kepabeanan.

Namun, valuation ruling menjadi tidak berlaku apabila ditemukan bukti yang berbeda pada penelitian nilai pabean saat proses pengeluaran barang atau pada audit kepabeanan.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Valuation ruling juga bisa tidak berlaku jika data yang diberitahukan pada permohonan tidak benar atau terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan fisik barang.

Selain dalam KEP- 166/BC/2003, ketentuan perihal valuation ruling juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122/PMK. 04/2011 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 51/PMK.04/2008.

Berdasarkan Pasal 10C ayat (3) beleid tersebut, valuation ruling adalah penetapan nilai pabean oleh Dirjen atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Penetapan nilai pabean dalam valuation ruling dibuat berdasarkan hasil audit kepabeanan terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh importir dalam jangka waktu tertentu.

Dirjen atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan valuation ruling berdasarkan permohonan importir. Nilai pabean atas barang impor yang ditetapkan melalui valuation ruling ini dapat menjadi dasar untuk penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean (Pasal 10C ayat (2) PMK 122/2011).

Valuation ruling merupakan konsep yang diperkenalkan oleh WTO untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para importir (Purwito dan Indriani: 2015). Sebagai konsep yang diperkenalkan WTO, layanan valuation ruling juga ditawarkan oleh instansi Bea Cukai Selandia Baru.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Merujuk pada laman resminya, Bea Cukai Selandia Baru mengartikan valuation ruling sebagai keputusan Kepala Eksekutif Bea dan Cukai yang memberikan importir suatu ketetapan yang mengikat tentang bagaimana suatu barang impor, dalam keadaan tertentu, harus dinilai.

Importir dapat menggunakan layanan valuation ruling saat merasa tidak yakin tentang bagaimana cara menilai barang yang diimpor. Layanan ini akan memberikan kepastian tentang pandangan Bea Cukai Selandia Baru dalam menentukan nilai barang yang diimpor. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, valuation ruling, nilai pabean, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?