Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apabila Terima SP2DK, WP Diingatkan Segera Sampaikan Klarifikasi

A+
A-
9
A+
A-
9
Apabila Terima SP2DK, WP Diingatkan Segera Sampaikan Klarifikasi

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera merespons Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterima dari kantor pajak.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Menurutnya, respons dari wajib pajak sangat dibutuhkan agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan.

"Kami berharap dengan adanya klarifikasi dari wajib pajak, kalau memang datanya sudah sama dengan hasil klarifikasi tadi, tentunya SP2DK akan case closed. Clear," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Inge mengatakan penerbitan SP2DK menjadi sarana otoritas memberikan keadilan kepada wajib pajak. Apabila merasa materi dalam SP2DK tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, wajib pajak pun dipersilakan memberikan klarifikasi.

Dia menjelaskan dalam SP2DK biasanya terdapat materi yang dipersoalkan. Wajib pajak pun dapat menyampaikan klarifikasi berdasarkan materi yang dipersoalkan tersebut dengan melampirkan bukti pendukung.

Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi, dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Jika wajib pajak tidak memberi tanggapan dalam jangka waktu 14 hari setelah SP2DK dikirimkan atau disampaikan langsung, kepala KPP berwenang menentukan salah satu dari 3 keputusan atau tindakan. Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu, melakukan kunjungan kepada wajib pajak, atau mengusulkan agar terhadap wajib pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan.

Wajib pajak juga dapat menghubungi petugas pajak pada kontak yang tertera pada SP2DK apabila dibutuhkan.

"Prinsip keadilan dalam SP2DK adalah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk bisa mengklarifikasi. Mereka diperlakukan adil, tidak semena-mena oleh petugas pajak," ujar Inge. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SP2DK, pemeriksaan pajak, utang pajak, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya