Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apindo Nilai Semangat Kesetaraan PMK 210/2018 Jadi Hilang

A+
A-
1
A+
A-
1
Apindo Nilai Semangat Kesetaraan PMK 210/2018 Jadi Hilang

ilustrasi e-commerce. (foto: digitalmarketingskill)

JAKARTA, DDTCNews – Tidak diwajibkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pelapak online dinilai tidak tepat. Langkah yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini justru memberikan nuansa pengecualian bagi pelaku bisnis e-commerce terkait kewajiban pajaknya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan secara esensi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/2018 sudah menjamin kesetaraan dalam berusaha. Pelapak yang meraih keuntungan dari bisnis online seharusnya juga taat pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Level playing field harus terjaga antara pengusaha offline, online, dan pegiat media sosial. Namun, kalau onlinelantas minta pengecualian, saya rasa tidak fair,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (18/1/2019).

Baca Juga: Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Menurutnya, dalam PMK 210/2018, tidak ada pungutan pajak baru yang khusus ditujukan bagi pelaku usaha di ranah digital. Isi dalam beleid tersebut menunjukan semua pelaku usaha harus melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku, terutama Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan UU Pajak Penghasilan (PPh).

Bila yang dikhawatirkan pelapak UMKM akan rontok dengan pemberlakuan beleid itu, menurutnya juga tidak sepenuhnya tepat. Dia mengatakan otoritas fiskal mempunyai ruang untuk klasifikasi bisnis ini dalam rezim pajak yang memiliki skema, batasan, dan kriteria suatu usaha yang dikenakan pajak.

Menurut Siddhi, UMKM bisa memanfaatkan skema PPh final 0,5%. Segala aktivitas bisnis yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat mengakses tarif ini. Selain itu, pelaku usaha di segmen UMKM juga tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Otoritas Ini Gencarkan Pengawasan Pajak Para Pedagang di e-Commerce

“Di situ [PPh 0,5%] sudah ada unsur keadilan bagi UMKM,” tandasnya.

Seperti diketahui, PMK 210/2018 rilis pada akhir pekan lalu langsung menimbulkan kegaduhan baru. Beleid yang sejatinya berisikan tata cara perpajakan bagi pelapak daring mendapat resistensi dari asosiasi penyedia platform market place. Pasalnya, kewajiban NPWP atau NIK akan mengurungkan niat orang untuk berniaga di ranah digital. Namun, Kemenkeu masih kukuh akan memberlakukan beleid itu mulai 1 April 2019. (kaw)

Baca Juga: BPK Minta DJP Minta Data ke e-Commerce Demi Ekstensifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Apindo, e-commerce, marketplace

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 10:00 WIB
PMK 96/2023

Jadi Mitra DJBC, Durasi Layanan Impor Barang Kiriman Bisa Dipangkas

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Gencarkan Joint Program Demi Kejar Target Penerimaan Tahun Ini

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 13:00 WIB
PMK 96/2023

Ada PMK 96, Bea Cukai Pastikan UMKM Bisa Lebih Mudah Lakukan Ekspor

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 12:00 WIB
PERMENDAG 31/2023

Barang Impor Dibatasi, Kemendag Sebut untuk Lindungi Konsumen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya