Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jadi Mitra DJBC, Durasi Layanan Impor Barang Kiriman Bisa Dipangkas

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadi Mitra DJBC, Durasi Layanan Impor Barang Kiriman Bisa Dipangkas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kemitraan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dinilai efektif memangkas durasi pelayanan impor barang kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan waktu layanan impor barang kiriman bisa dipangkas menjadi hanya 1 jam apabila PPMSE telah melakukan kemitraan pertukaran data dengan otoritas. Dengan layanan yang lebih cepat, lanjutnya, PPMSE yang bermitra dengan DJBC akan sangat diuntungkan.

"Berdasarkan PMK 199/2019, kalau dia menggunakan kemitraan terjadi kecepatan layanan dan kami beri layanan hanya dalam waktu 1 jam saja. Tetapi kalau yang tidak menggunakan kemitraan atau masih konvensional, kami catat datanya di 2 sampai 14,5 jam," katanya, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Fadjar mengatakan kemitraan PPMSE dan DJBC sebetulnya telah diatur dalam PMK 199/2019 walaupun hanya bersifat pilihan atau sukarela. Menurutnya, saat ini juga sudah ada PPMSE yang telah melakukan kemitraan dengan DJBC dan menikmati percepatan layanan impor barang kiriman.

Dia menjelaskan kemitraan PPMSE dan DJBC dibutuhkan untuk membuat pelayanan impor barang kiriman makin akurat dan transparan. Selain itu, pelayanan impor barang kiriman juga bisa lebih cepat sehingga menguntungkan bagi PPME.

Melalui PMK 96/2023, kemitraan antara PPMSE dan DJBC kemudian menjadi wajib atau mandatory. Kemitraan dengan DJBC ini diwajibkan kepada PPMSE yang melakukan 1.000 kiriman atau lebih dalam 1 tahun kalender.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Apabila sudah bermitra dengan DJBC, PPMSE harus melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE.

Data e-catalog yang dipertukarkan oleh PPMSE dan DJBC paling sedikit memuat nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan URL barang.

Sementara data e-invoice yang dipertukarkan terdiri atas nama PPMSE, nama penerimaan barang, nomor invoice, tanggal invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, jenis mata uang, nilai tukar, promosi yang diberikan, URL barang, dan nomor telepon penerima barang.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Ketika ada pertukaran e-catalog dan e-invoice, DJBC akan dapat dengan mudah melakukan rekonsiliasi data dari PPMSE dan consignment note (CN) yang disampaikan perusahaan jasa titipan (PJT).

Tidak hanya soal kecepatan pelayanan, Fadjar menyebut keuntungan lain yang diperoleh dari kemitraan PPMSE dan DJBC juga mencakup meningkatkan transparansi, meningkatkan integritas data, penelitian dapat dilakukan sebelum kedatangan barang, serta manajemen risiko oleh sistem.

"Sehingga berdasarkan data ini, kami akan wajibkan semuanya gunakan skema kemitraan PPMSE," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, social e-commerce, niaga elektronik, impor, PPMSE, bea cukai, DJBC, PMK 96/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama