Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

BPK Minta DJP Minta Data ke e-Commerce Demi Ekstensifikasi

A+
A-
1
A+
A-
1
BPK Minta DJP Minta Data ke e-Commerce Demi Ekstensifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) masih belum bisa menghimpun data eksternal dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) secara optimal.

Menurut BPK, realisasi penghimpunan data eksternal oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) DJP dari area atau sektor yang menjadi fokus penggalian potensi masih rendah. Secara khusus, BPK menyoroti belum terbangunnya sistem untuk memperoleh data eksternal dari e-commerce.

Baca Juga: Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

"DJP juga belum membangun sistem untuk pemenuhan kebutuhan data eksternal dari e-commerce dan perkebunan untuk tingkat nasional," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2023, dikutip Rabu (5/6/2024).

Menurut BPK, kebutuhan data eksternal seharusnya dapat dipenuhi dengan memperhatikan sumber dan ketersediaan data secara sistematis dan berkesinambungan. Bila tidak, upaya ekstensifikasi menjadi tidak optimal.

"Akibatnya, pengambilan keputusan dalam pelaksanaan ekstensifikasi berpotensi tidak akurat dalam optimalisasi penerimaan pajak secara sistematis dan berkesinambungan," tulis BPK.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Berkaca pada kondisi tersebut, BPK meminta DJP untuk menyusun kebutuhan data dan sumber datanya untuk memastikan efektivitas perencanaan kebutuhan data eksternal. Kemudian, DJP diminta untuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) yang memiliki data e-commerce dan perkebunan.

Dalam rangka mendapatkan data terkait e-commerce secara sistematis dan berkesinambungan, BPK juga merekomendasikan kepada DJP untuk mengubah regulasi terkait e-commerce.

Untuk diketahui, ILAP adalah pihak-pihak yang berkewajiban untuk memberikan data ke DJP berdasarkan Pasal 35A UU KUP. Data-data yang perlu diberikan antara lain data dan informasi orang pribadi atau badan yang menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Jelang Implementasi Penuh NIK-NPWP, DJP Harap Sistem ILAP Juga Siap

Tak hanya itu, data-data lain seperti nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan juga wajib disampaikan ke DJP.

Daftar ILAP yang wajib menyampaikan data perpajakan ke DJP telah diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2017. (sap)

Baca Juga: Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan hasil pemeriksaan, LHP, BPK, ikhtisar hasil pemeriksaan, e-commerce, ILAP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 20 Desember 2023 | 15:57 WIB
IMPORTASI

Ketentuan Impor Barang Konsumsi Diperketat, Ini Kata Mendag

Kamis, 14 Desember 2023 | 12:00 WIB
PERMENDAG 31/2023

Kemenkop-UKM Minta TikTok Shop Ikuti Aturan, Tak Fasilitasi Transaksi

Selasa, 12 Desember 2023 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Demi Kelancaran Coretax, DJP Minta ILAP Dukung Implementasi NIK-NPWP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun