Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Impor Barang Konsumsi Diperketat, Ini Kata Mendag

A+
A-
2
A+
A-
2
Ketentuan Impor Barang Konsumsi Diperketat, Ini Kata Mendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan perubahan sejumlah ketentuan impor barang bertujuan untuk melindungi pengusaha di dalam negeri.

Terbitnya Permendag 31/2023 yang berisi tentang e-commerce serta Permendag 36/2023 yang memuat kebijakan dan pengaturan impor bertujuan untuk mengendalikan impor barang konsumsi yang murah. Dengan demikian, ada ruang pengusaha di dalam negeri untuk berkembang.

“[Impor] bahan-bahan untuk bahan [produksi] harus kita permudah, tetapi yang barang-barang konsumsi tadi diatur,” katanya dalam sosialisasi Permendag 36/2023, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Zulkifli mengatakan penataan aktivitas ekspor dan impor dibutuhkan untuk menjaga perekonomian nasional. Menurutnya, semua negara juga berupaya menata ekspor dan impor, terutama di tengah tren pelemahan ekonomi global dan perkembangan transaksi digital lintas batas.

Salah satu pokok pengaturan Permendag 31/2023 adalah penetapan harga minimum senilai US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh merchant ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Kemudian, ada pengaturan terkait dengan keharusan semua produk yang diimpor untuk memenuhi standar dan memiliki izin edar dari otoritas Indonesia. Permendag 31/2023 diterbitkan untuk membatasi impor barang yang dari luar negeri masuk secara langsung ke Indonesia.

Baca Juga: Impor Barang untuk Operasi Geotermal Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

Setelah itu, sambungnya, pemerintah juga menerbitkan permendag yang salah satunya memperketat impor terhadap 8 komoditas konsumsi. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan menggeser pengawasan dari post-border menjadi border.

Pengetatan impor berlaku untuk beberapa komoditas seperti alas kaki, elektronik, sepeda roda 2 dan roda 3, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, obat tradisional dan suplemen kesehatan, barang tekstil sudah jadi lainnya, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, serta tas.

Zulkifli berharap kedua peraturan tersebut dapat mendorong pertumbuhan pelaku usaha di dalam negeri. Dia juga menegaskan komitmen Kemendag membantu pengusaha yang memerlukan impor bahan baku/penolong.

Baca Juga: Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

“Intinya Kementerian Perdagangan itu akan membantu para pengusaha agar untung. Kalau dia tambah banyak untungnya, kami akan senang karena bayar pajaknya tambah naik, membuka usaha lagi, dan menambah tenaga kerja lagi," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : impor, barang konsumsi, e-commerce, Permendag 31/2023, Permendag 36/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dwelling Time RI Masih Tinggi, Bea Cukai Beri Penjelasan

Senin, 10 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Wajib Laporkan Barang Bawaan ke Petugas DJBC saat Pulang Haji

Kamis, 06 Juni 2024 | 18:35 WIB
TIPS KEPABEANAN

Cara Cek Barang Kena Lartas atau Tidak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun