Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 2024, Otoritas Ini Pungut Pajak atas Barang Impor di e-Commerce

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai 2024, Otoritas Ini Pungut Pajak atas Barang Impor di e-Commerce

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan rencana pengenaan pajak penjualan sebesar 10% atas barang impor yang dibeli melalui e-commerce.

Juru bicara pemerintah sekaligus Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan pajak penjualan dikenakan atas pembelian barang impor melalui e-commerce di bawah RM500 atau sekitar Rp1,66 juta. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Pengenaan pajak penjualan hanya berlaku untuk produk impor dari luar negeri yang dijual secara online di Malaysia. Produk yang diproduksi di dalam negeri tidak terpengaruh," katanya, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Fahmi menuturkan pengenaan pajak penjualan diperlukan untuk meningkatkan daya saing barang produksi dalam negeri. Melalui kebijakan tersebut, ia berharap impor barang berharga murah bakal menurun.

Dia menjelaskan otoritas kepabeanan mencatat volume impor barang kiriman berharga murah sudah sangat besar. Kebanyakan produk tersebut dibeli melalui e-commerce.

Pajak penjualan akan dikenakan atas semua produk yang dijual secara online dengan harga masing-masing kurang dari RM500, yang dibawa ke Malaysia melalui jalur darat, laut, udara. Namun, pajak ini dikecualikan terhadap impor minuman beralkohol dan produk hasil tembakau.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Rencana pengenaan pajak penjualan atas barang impor murah ini sebetulnya sudah mencuat sejak lama. Semula, pengenaan pajak atas impor barang berharga murah ini direncanakan berlaku pada 1 Januari 2023. Kebijakan ini lantas mundur menjadi 1 April 2023, hingga akhirnya dinyatakan ditunda tanpa batas waktu.

Fahmi berharap masyarakat memahami kebijakan pengenaan pajak atas impor barang murah yang dibeli melalui e-commerce. Menurutnya, pemerintah juga akan terus memberikan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut.

"Dari waktu ke waktu kami akan melakukan pemantauan untuk memastikan masyarakat benar-benar memahaminya, khususnya penjual dan pembeli yang melakukan transaksi online," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, e-commerce, barang impor, penjualan online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun