Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Aset Hasil Sitaan Kantor Pajak Dilelang, Ada 2 Unit Sepeda Motor

A+
A-
0
A+
A-
0
Aset Hasil Sitaan Kantor Pajak Dilelang, Ada 2 Unit Sepeda Motor

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Aset hasil penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surabaya Karangpilang dilelang. Aset yang dilelang berupa 1 unit sepeda motor honda vario keluaran 2015 dan 1 unit sepeda motor honda supra keluaran 2010.

Lelang dilakukan melalui aplikasi lelang e-Auction oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

"Sebelum lelang ini, tindakan penagihan aktif yang dilakukan juru sita pajak negara telah sesuai dengan prosedur," kata Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga: Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Prosedur penagihan aktif yang dilakukan mencakup kunjungan ke lokasi usaha atau aset penanggung pajak untuk memastikan kegiatan usaha wajib pajak masih berlangsung dan memiliki kemampuan untuk membayar pajak, penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan, dan dilanjutkan dengan penyitaan aset.

Hasil dari lelang barang sitaan penanggung pajak nantinya akan dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak. Sisanya akan dipakai untuk membayar utang pajaknya.

"Apabila nantinya ternyata di tengah proses lelang, harga penjualan barang lelang telah cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka lelang akan dihentikan meskipun barang sitaan masih ada," kata Eko.

Baca Juga: Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Kemudian, apabila terdapat kelebihan hasil penjualan barang lelang, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada penanggung pajak.

DJP melaksanakan penegakan hukum atas wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya melalui penyitaan aset wajib pajak karena tunggakan atas utang pajak.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa atau UU PPSP.

Baca Juga: Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Penyitaan dilakukan dengan 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.

Kegiatan penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. (sap)

Baca Juga: Beri Efek Jera, Juru Sita Pajak Blokir Rekening Milik WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penagihan pajak, utang pajak, penyitaan aset, penagihan aktif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Penagihan secara Persuasif Gagal, KPP Akhirnya Blokir Rekening WP

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA CAKUNG

WP Tak Lunasi Utang Pajak Rp 690 Juta, Kantor Pajak Lakukan Penyitaan

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB
KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli