Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Asosiasi Minta Aturan Pajak Mobil Listrik Berlaku Nasional

A+
A-
1
A+
A-
1
Asosiasi Minta Aturan Pajak Mobil Listrik Berlaku Nasional

Ilustrasi. (foto: choose.co.uk)

CANBERRA, DDTCNews – Asosiasi Otomotif Australia (Australian Automobile Association/AAA) mendesak pemerintah membuat kebijakan mengenai pajak kendaraan listrik yang berlaku secara nasional.

Direktur Pelaksana AAA Michael Bradley mengatakan saat ini negara bagian Victoria dan Australia Selatan telah mengumumkan rencana pemberlakuan pajak untuk setiap kilometer penggunaan mobil listrik. Menurutnya, kebijakan itu bisa membuat masyarakat malas beralih dari mobil berbahan bakar minyak menjadi mobil listrik.

“Pemerintah federal harus turun tangan dan memastikan perubahan aturan pajak berjalan konsisten secara nasional, adil, dan tidak menghalangi transisi teknologi," katanya, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Bradley mengatakan Victoria dan Australia Selatan berencana memungut pajak atas kendaraan listrik untuk mengimbangi kerugian karena penurunan penerimaan cukai bahan bakar. Mobil listrik akan dikenakan pungutan 2,5 sen per kilometer, sedangkan mobil rendah emisi akan dikenakan 2 sen per kilometer.

Menurut Bradley, beberapa kelompok lingkungan juga mengkritik rencana tersebut karena kebijakan itu akan membuat pemilik mobil listrik harus membayar pajak rata-rata AU$260 atau Rp2,7 juta hingga AU$300 atau Rp3,1 juta setiap tahun.

Bradley menyebut AAA telah menggelar survei yang menyatakan 80% responden setuju pemilik mobil listrik memberikan berkontribusi terhadap biaya pengelolaan jalan raya. Namun, pungutan biaya harus dihitung secara proporsional dan tidak menghalangi upaya meningkatkan penggunaan mobil listrik.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Menurutnya, salah satu konsekuensi peningkatan penggunaan mobil listrik memang berupa penurunan penerimaan negara federal. Pasalnya, selama ini negara memiliki ketergantungan yang besar terhadap pendapatan cukai bahan bakar untuk mendanai proyek transportasi.

Bendahara Negara Bagian Victoria Tim Pallas membantah gagasan pungutan terhadap mobil listrik akan menyurutkan minat beli masyarakat. Menurutnya, negara juga mengalokasikan AU$45 juta atau Rp466 miliar untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik.

"Orang yang mengendarai kendaraan listrik hanya akan membayar antara 40%-45% lebih murah daripada pengendara yang mengendarai mobil berbahan bakar bensin atau solar," ujarnya.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Sementara itu, Kepala Eksekutif Dewan Kendaraan Listrik Behyad Jafari menilai kebijakan negara Victoria dan Australia Selatan tersebut kontraproduktif dan tidak masuk akal dengan rencana mendorong masyarakat beralih ke mobil listrik.

"Sekarang adalah waktunya untuk mendorong ke arah mobil listrik, bukan menahan mereka dengan pajak baru," katanya, seperti dilansir thenewdaily.com.au. (kaw)

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Australia, mobil listrik, pajak mobil listrik, cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya