Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Asosiasi Minta Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang

A+
A-
15
A+
A-
15
Asosiasi Minta Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan kursi dan meja sekolah di bengkel kayu Borneo, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) memandang pemberian perlakuan pajak khusus bagi UMKM melalui PPh final Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 dan Pasal 31E UU PPh masih perlu dilanjutkan.

Sekjen Akumindo Edy Misero mengatakan PP 23/2018 yang memungkinkan UMKM membayar pajak dengan tarif 0,5% dari peredaran usaha masih diperlukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Kondisi dan harapan PP 23/2018 masih belum tercapai. Jadi mengapa tidak untuk diperpanjang lagi," katanya, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Mengenai fasilitas Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dihapus melalui RUU KUP, Edy berharap pemerintah dan anggota dewan bisa menimbang ulang rencana penghapusan insentif tersebut.

Menurutnya, insentif tersebut masih diperlukan mengingat UMKM adalah sektor yang memiliki peran besar terhadap perekonomian domestik baik dari sisi kontribusi terhadap PDB maupun dari sisi penyerapan tenaga kerja.

"Kami mohon dipertimbangkan agar dapat dipertahankan," ujar Edy.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Seperti diketahui, PP 23/2018 mengatur tentang skema pembayaran PPh secara final bagi wajib pajak dengan peredaran usaha yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Skema PPh final UMKM tersebut bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak badan berbentuk PT selama 3 tahun pajak, sedangkan bagi CV, firma, dan koperasi diberikan waktu selama 4 tahun pajak.

Dengan demikian, wajib pajak badan berbentuk PT yang telah memanfaatkan PPh final sejak 2018 sesungguhnya sudah harus membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum sejak tahun ini. Adapun CV yang telah memanfaatkan PPh final sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun depan.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Merujuk pada bagian penjelasan dari PP 23/2018, PPh final UMKM adalah penyempurnaan dari PP 46/2013 yang mengatur tentang pengenaan PPh final sebesar 1% atas omzet bagi wajib pajak UMKM.

PP 46/2013 yang diperbarui melalui PP 23/2018 bertujuan untuk kemudahan kepada bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Pemberlakuan jangka waktu tertentu dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi wajib pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai PPh dengan rezim umum," bunyi bagian penjelas PP 23/2018.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sementara itu, Pasal 31E UU PPh mengatur fasilitas bagi wajib pajak badan dengan omzet hingga Rp50 miliar. Fasilitas yang dimaksud berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50% atas penghasilan yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : akumindo, pp 23/2018, PPh final UMKM, UMKM, RUU KUP, Pasal 31E UU PPh, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB