Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Asyik, Kota Bekasi Beri Pemutihan dan Diskon PBB Hingga 60%

A+
A-
9
A+
A-
9
Asyik, Kota Bekasi Beri Pemutihan dan Diskon PBB Hingga 60%

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan insentif pajak berupa diskon sekaligus penghapusan sanksi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Per 1 September hingga 20 Desember 2021, pengurangan ketetapan PBB diberikan sebesar 5% hingga 60%. Selama periode yang sama, pemda juga memberikan pemutihan atas tunggakan PBB dari tahun-tahun pajak sebelumnya.

"Pemkot Bekasi memberikan perpanjangan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi ... sebagai pemberian insentif pada masa PPKM dalam upaya pengendalian dan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi," tulis Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Secara lebih terperinci, Pemkot Bekasi memberikan pengurangan ketetapan PBB sebesar 5% atas PBB tahun pajak 2021, pengurangan sebesar 20% atas PBB 2020, pengurangan sebesar 30% atas PBB 2019, 40% atas PBB 2018, 50% atas PBB tahun pajak 2018 dan 2017, dan pengurangan sebesar 60% atas ketetapan PBB tahun pajak sebelum 2016.

Seluruh keringanan pokok beserta pemutihan diberikan oleh Pemkot Bekasi bila wajib pajak membayar pajak terutang dan juga tunggakan-tunggakannya pada 1 September hingga 20 Desember 2021.

Selain memberikan diskon dan penghapusan sanksi PBB, Pemkot Bekasi juga memberikan diskon dan penghapusan sanksi administrasi pajak reklame dan pajak air tanah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Bila wajib pajak membayar pajak reklame atau pajak air tanah baik yang terutang pada tahun berjalan maupun tahun pajak sebelumnya pada September, pengurangan pokok pajak yang diterima sebesar 15%.

Bila pajak reklame atau pajak air tanah terutang tahun berjalan baru dibayar pada Oktober, diskon yang diberikan menjadi sebesar 10%. Bila pajak baru dibayar oleh wajib pajak pada November dan Desember, diskon yang diberikan hanya sebesar 5%. Diskon dan pemutihan diberikan bila wajib pajak membayar pajaknya paling lambat pada 20 Desember 2021.

Terakhir, Pemkot Bekasi juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir. (sap)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : diskon pajak, pemutihan pajak, insentif pajak, diskon PBB, sanksi pajak, pemutihan PBB, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mochamad Nezar Gribaldy

Kamis, 09 September 2021 | 17:54 WIB
Semoga dengan diberinya intensif pajak ini dapat memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajaknya dan juga dapat melebihi target dalam pad
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya