Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan memperluas penerapan automatic blocking system sebagai salah satu upaya mendorong masyarakat untuk menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan uji coba automatic blocking system yang dilakukan selama ini cukup efektif meningkatkan kepatuhan wajib bayar (orang pribadi atau badan).

"Ini tentu membutuhkan suatu kolaborasi bersama. Karena kami kemarin baru mulai piloting dengan kementerian lingkungan, kami harap berikutnya sektor-sektor yang lain bisa diterapkan," katanya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Puspa menuturkan pemerintah mulai melaksanakan uji coba automatic blocking system pada semester II/2022. Uji coba diberlakukan untuk PNBP yang dikelola Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dia menjelaskan implementasi pada semester pertama ternyata menunjukkan hasil yang positif. Capaian tersebut dibuktikan dengan penurunan catatan piutang PNBP dari semula menyentuh Rp2,9 triliun menjadi Rp2,5 triliun pada Desember 2022.

Puspa menyebut automatic blocking system dilakukan terhadap wajib bayar PNBP yang belum memenuhi kewajibannya, tetapi masih melakukan aktivitas bisnis lainnya. Misal, pada wajib bayar di sektor kehutanan yang belum melunasi PNBP, ternyata juga aktif melakukan kegiatan ekspor.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Melalui automatic blocking system, aktivitas ekspor yang diajukan wajib bayar tersebut akan otomatis ditolak CEISA, portal pengguna jasa pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Jika seluruh kewajiban telah dibayar, aplikasi dapat mengenali dan mencabut status blokir sehingga wajib bayar bisa melanjutkan kegiatan eksportasi.

"Pada 2023, semua kementerian/lembaga diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mengoptimalkan penagihan PNBP. Jadi ada sinergi," ujar Puspa.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sebagai informasi, automatic blocking system dilaksanakan berdasarkan PMK 155/2021. Beleid ini mengatur penghentian layanan dapat dilakukan atas wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP.

Selain itu, PMK 155/2021 juga mengatur pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam rangka monitoring atau verifikasi pembayaran, atau pertanggungjawaban PNBP oleh wajib bayar.

Apabila instansi pengelola PNBP sudah memiliki sistem yang terhubung dengan sistem informasi yang dikelola Kemenkeu, penghentian layanan kepada wajib bayar dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pnbp, penerimaan negara bukan pajak, kemenkeu, DJBC, sistem blokir otomatis, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?