Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

ATO Rilis Pedoman Country by Country Reporting

A+
A-
0
A+
A-
0
ATO Rilis Pedoman Country by Country Reporting

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) merilis panduan mengenai bagaimana suatu perusahaan multinasional bisa terlepas dari kewajiban untuk menyerahkan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) berupa country-by-country reports (CbCR).

Kepala Departemen Pajak DLA Piper Sydney Jock McCormack mengatakan ketentuan yang dibuat disesuaikan dengan pedoman OECD tentang CbCR, di mana pembebasan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki omzet global tahunan di bawah EUR750 juta (Rp10,8 triliun).

“Tampaknya adanya pembebasan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam keadaan tertentu, seperti pada saat perusahaan induk yang merupakan subjek pajak luar negeri yang belum melaksanakan kebijakan CbCR,” ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

ATO menyatakan bahwa pedoman hanya berlaku untuk anak perusahaan multinasional yang induk perusahaannya merupakan subjek pajak luar negeri bagi Australia. Kendati demikian, pemberian pembebasan juga tergantung pada fakta dan keadaan perusahaan tersebut.

Selain itu, terdapat beberapa pertimbangan ATO dalam membebaskan kewajiban CbCR, antara lain sebagai berikut:

  • Jika perusahaan induk global tunduk pada aturan CbCR yang diterapkan dari negara asal subjek pajak.
  • Jika perusahaan induk global telah memberikan pengecualian di negara asal subjek pajak untuk menyediakan CbCR atau master file TP Doc.
  • Jika master file TP Doc yang dibuat oleh perusahaan induk tersedia untuk anak perusahaan di Australi.a
  • Adanya kemungkinan Australisa untuk bertukar informasi laporan CbCR secara otomatis dengan negara lain.

ATO bersedia memberikan pembebasan hingga tiga periode pelaporan, namun harus diterapkan sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengajukan laporan.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Seperti dilansir dalam TPWeek, negara Australia merupakan salah satu negara pertama yang membuat undang-undang CbCR, di mana yurisdiksi lain baru mengajukan proposal untuk mewajibkan perusahaan mengajukan laporan CbCR.

Berdasarkan catatan DDTCNews, pelaporan CbcR ini adalah usulan aksi ke-13 dari proyek global base erosion and profit shifting (BEPS) yang diusung negara-negara OECD dan G20.

Dalam aksi BEPS tersebut, diperkenalkan tiga level pendekatan yang disebut dengan three-tiered approach. Tiga pendekatan dokumentasi transfer-pricing (TP Doc) tersebut antara lain master file, local file, dan country-by-country reporting (CbCR).

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Pelaporan dengan standar baru ini didasarkan pada kelemahan TP doc yang selama ini terbatas pada informasi dari satu negara saja, sehingga otoritas pajak tidak dapat melihat skema penghindaran pajak secara keseluruhan.

Ketiga pendekatan tersebut mengandung informasi berbeda satu dengan lainnya. Pertama, master file berisi informasi standar mengenai kegiatan usaha seluruh entitas yang terlibat dalam sebuah grup multinasional. Kedua, local file, mencakup detail informasi perusahaan lokal atas transaksi yang dilakukan dengan afiliasi.

Adapun ketiga, CbCr berisi informasi detail mengenai jumlah laba perusahaan, pembayaran pajak, dan beberapa indikator lain di setiap negara di mana perusahaan multinasional menjalankan usahanya. (Amu)

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, transfer pricing, TP Doc, country by country reporting, CbCR, Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB
KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya