Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Baru Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk Berlaku Besok

A+
A-
2
A+
A-
2
Aturan Baru Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk Berlaku Besok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 144/2022 yang mengubah ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk mulai 1 Januari 2023.

PMK 144/2022 diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa. Adapun selama ini, ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur melalui PMK 160/2010 s.t.d.t.d. PMK 62/2018.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka penetapan nilai pabean, meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, serta memanfaatkan penggunaan sistem teknologi informasi dalam proses bisnis di bidang kepabeanan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai nilai pabean," bunyi salah satu pertimbangan PMK 144/2022, dikutip pada Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Secara umum, PMK 144/2022 memberikan penegasan sekaligus menyempurnakan ketentuan mengenai nilai pabean yang selama ini diatur dalam PMK 62/2018. Perubahan yang terjadi yakni pada aspek prosedural penelitian nilai pabean dan konsep nilai pabean.

Pada prosedur penelitian nilai pabean, poin utama pengaturannya di antaranya ketentuan baru mengenai penentuan nilai pabean yang harus dilakukan oleh importir/pemilik barang (self-assessment), serta perubahan mekanisme deklarasi nilai pabean dan informasi nilai pabean yang menjadi elemen data pada kolom pemberitahuan impor barang.

Kemudian, terdapat perubahan uji kewajaran yang kini menjadi risk assessment nilai pabean secara otomasi, serta penambahan ketentuan penelitian nilai pabean.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Setelahnya, dalam PMK 144/2022 juga dilakukan pengurangan subjek yang tidak dilakukan penelitian nilai pabean, penambahan ketentuan hasil penetapan nilai pabean, dan penegasan ketentuan penetapan nilai pabean oleh dirjen bea dan cukai.

Dalam sosialisasi yang diadakan belum lama ini, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyatakan PMK 144/2022 memberikan penegasan mengenai tanggung jawab importir untuk menghitung dan membayar bea masuk sebagai implikasi dari sistem self assessment.

Namun, dia mengingatkan agar kewajiban tersebut dilakukan dengan benar karena DJBC akan melakukan penelitian nilai pabean dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Menurutnya, penggunaan teknologi yang didukung artificial intelligence bakal membuat proses penelitian dan penetapan nilai pabean oleh pejabat bea cukai lebih mudah dan cepat. Dengan teknologi ini pula, barang impor dapat segera dikeluarkan dari kawasan pabean. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, nilai pabean, impor, bea masuk, PMK 144/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya