Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Hak & Kewajiban Pajak WP Pertambangan Mineral, Download di Sini

A+
A-
6
A+
A-
6
Aturan Hak & Kewajiban Pajak WP Pertambangan Mineral, Download di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis aturan baru terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan pemegang izin usaha pertambangan mineral.

Ada pula aturan mengenai sumbangan dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang bisa menjadi pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak pemegang izin usaha pertambangan mineral.

Selain itu, terbit pula beleid baru mengenai tarif bunga acuan untuk sanksi administrasi pajak, penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak, serta perubahan ketentuan mengenai kawasan berikat.

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.1, Juli 2021 bertajuk Provisions on Tax Rights and Obligations of Mining License Holders and Changes to Bonded Zones. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

  • Hak dan Kewajiban Pajak Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2021, Kementerian Keuangan merinci hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak pemegang izin usaha pertambangan mineral. Beleid ini berlaku mulai 15 Juni 2021.

  • Perubahan Ketentuan Kawasan Berikat

Perubahan ketentuan mengenai kawasan berikat tersebut tertuang dalam PMK No. 65/PMK.04/2021. Adapun beleid ini diundangkan pada 10 Juni 2021 dan berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Baca Juga: UU Insentif Pajak Bermasalah, Eksportir Filipina Minta Segera Revisi
  • Sumbangan dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial

Melalui PMK No.62/PMK.03/2021, pemerintah mengatur tentang sumbangan dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat menjadi pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak pemegang izin usaha pertambangan mineral. Beleid ini berlaku mulai 14 Juni 2021.

  • Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga Juli 2021

Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 38/KM.10/2021, pemerintah memerinci tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021.

  • Penundaan Pelaksanaan Persidangan Pengadilan Pajak (21-25 Juni 2021)

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. 06/PP/2021. Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Pajak juga merilis Surat Edaran No. SE-07/PP/2021 yang menguraikan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya.

Baca Juga: Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun
  • Penundaan Pelaksanaan Persidangan Pengadilan Pajak (28 Juni -2 Juli 2021)

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-08/PP/2021. Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Pajak juga merilis Surat Edaran No. SE-09/PP/2021 yang menguraikan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya.

  • Perubahan Tarif Pungutan Ekspor CPO

Melalui PMK No.76/PMK.05/2021, Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPKDS). Adapun beleid ini berlaku mulai 2 Juli 2021. (kaw)

Baca Juga: Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Newsletter, peraturan pajak, pertambangan mineral, DDTC Fiscal Research

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 12 April 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mulai 2025, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Bakal Jadi 2,4 Persen

Selasa, 02 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Sudah 91 Persen, Implementasi Penuh Makin Dekat

Senin, 01 April 2024 | 10:30 WIB
PMK 66/2023

Biaya Natura Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Begini Ketentuannya

Rabu, 20 Maret 2024 | 07:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Dapatkan Peraturan Pajak Terbaru via WhatsApp dan Email, Cek Caranya

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB