Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapatkan Peraturan Pajak Terbaru via WhatsApp dan Email, Cek Caranya

A+
A-
3
A+
A-
3
Dapatkan Peraturan Pajak Terbaru via WhatsApp dan Email, Cek Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Proses perpajakan melibatkan berbagai aturan dan ketentuan yang sering kali rumit dan sulit dipahami. Proses tersebut dapat menyebabkan ketidakpahaman atau mispersepsi informasi pajak bagi banyak orang.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu dan perusahaan untuk selalu mengikuti peraturan terbaru terkait pajak guna menghindari kesalahan yang tidak diinginkan. Berikut adalah beberapa contoh perubahan pajak sesuai peraturan terbaru.

Pertama, pembaruan tarif pajak. Contoh, aturan baru sebagai pedoman untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan PP 58/2023 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Kedua, penambahan atau penghapusan pajak. Contoh, aturan soal pajak karbon sebagian upaya pengendalian emisi karbon berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketiga, perubahan prosedur administrasi. Contoh, penambahan akumulasi penghasilan bruto pada bukti potong PPh final pesangon/manfaat pensiun menjadi salah satu fitur baru dalam e-bupot 21/26 berdasarkan PMK 16/2010 sebagai pelaksana Pasal 10 PP 68/2009.

Keempat, insentif pajak. Contoh, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun. Hal ini diatur dalam PMK 7/2024.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Dalam mengikuti perubahan-perubahan tersebut, penggunaan sumber informasi yang andal dan tepat waktu menjadi krusial.

Salah satu cara efektif untuk tetap update dengan peraturan pajak terbaru adalah melalui notifikasi peraturan harian dan mingguan yang disediakan oleh platform database Perpajakan DDTC.

Pengguna mendapatkan notifikasi peraturan yang baru dirilis setiap hari melalui chat WhatsApp dan rekapan peraturan terbaru mingguan melalui email.

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Perpajakan DDTC merupakan platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya. Dengan dukungan institusi pajak DDTC, platform ini mampu menyediakan lebih dari 26 ribu database terkait dengan perpajakan.

Masyarakat bisa mendapatkan notifikasi peraturan harian dan mingguan dari Perpajakan DDTC dengan berlangganan Perpajakan DDTC Premium. Harga berlangganan tersedia mulai dari Rp70.000 dan bisa secara bulanan atau tahunan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan notifikasi ini, Perpajakan DDTC memberikan free trial selama 7 hari. Masyarakat bisa menikmati seluruh manfaat akun Premium beserta notifikasi peraturan terbaru harian dan mingguan tersebut secara gratis.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Yuk, coba gratis aplikasi Perpajakan DDTC melalui tautan berikut sekarang: https://perpajakan.ddtc.co.id/registration/ (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, notifikasi peraturan, peraturan pajak, aplikasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Juni 2024 | 13:30 WIB
PMK 92/2020

Apakah Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Kena PPN? Begini Aturannya

Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:06 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Barang Ekspor yang Kena Bea Keluar, Download di Sini

Kamis, 06 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PKP Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak, Seperti Apa Ketentuannya?

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:15 WIB
HUT KE-17 DDTC

26 Mahasiswa UNS Lulus Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama