Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapatkan Peraturan Pajak Terbaru via WhatsApp dan Email, Cek Caranya

A+
A-
3
A+
A-
3
Dapatkan Peraturan Pajak Terbaru via WhatsApp dan Email, Cek Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Proses perpajakan melibatkan berbagai aturan dan ketentuan yang sering kali rumit dan sulit dipahami. Proses tersebut dapat menyebabkan ketidakpahaman atau mispersepsi informasi pajak bagi banyak orang.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu dan perusahaan untuk selalu mengikuti peraturan terbaru terkait pajak guna menghindari kesalahan yang tidak diinginkan. Berikut adalah beberapa contoh perubahan pajak sesuai peraturan terbaru.

Pertama, pembaruan tarif pajak. Contoh, aturan baru sebagai pedoman untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan PP 58/2023 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Kedua, penambahan atau penghapusan pajak. Contoh, aturan soal pajak karbon sebagian upaya pengendalian emisi karbon berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketiga, perubahan prosedur administrasi. Contoh, penambahan akumulasi penghasilan bruto pada bukti potong PPh final pesangon/manfaat pensiun menjadi salah satu fitur baru dalam e-bupot 21/26 berdasarkan PMK 16/2010 sebagai pelaksana Pasal 10 PP 68/2009.

Keempat, insentif pajak. Contoh, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun. Hal ini diatur dalam PMK 7/2024.

Baca Juga: Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Dalam mengikuti perubahan-perubahan tersebut, penggunaan sumber informasi yang andal dan tepat waktu menjadi krusial.

Salah satu cara efektif untuk tetap update dengan peraturan pajak terbaru adalah melalui notifikasi peraturan harian dan mingguan yang disediakan oleh platform database Perpajakan DDTC.

Pengguna mendapatkan notifikasi peraturan yang baru dirilis setiap hari melalui chat WhatsApp dan rekapan peraturan terbaru mingguan melalui email.

Baca Juga: DDTC Masuk 12 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2024

Perpajakan DDTC merupakan platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya. Dengan dukungan institusi pajak DDTC, platform ini mampu menyediakan lebih dari 26 ribu database terkait dengan perpajakan.

Masyarakat bisa mendapatkan notifikasi peraturan harian dan mingguan dari Perpajakan DDTC dengan berlangganan Perpajakan DDTC Premium. Harga berlangganan tersedia mulai dari Rp70.000 dan bisa secara bulanan atau tahunan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan notifikasi ini, Perpajakan DDTC memberikan free trial selama 7 hari. Masyarakat bisa menikmati seluruh manfaat akun Premium beserta notifikasi peraturan terbaru harian dan mingguan tersebut secara gratis.

Baca Juga: Optimalkan Pengawasan Penerimaan PBBKB, Pemprov Luncurkan Aplikasi Ini

Yuk, coba gratis aplikasi Perpajakan DDTC melalui tautan berikut sekarang: https://perpajakan.ddtc.co.id/registration/ (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, notifikasi peraturan, peraturan pajak, aplikasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 21:26 WIB
LAYANAN PAJAK

Kembali Normal, Seluruh Layanan Digital DJP Sudah Dapat Diakses

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:05 WIB
HUT KE-17 DDTC

Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?