Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Biaya Natura Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Begini Ketentuannya

A+
A-
11
A+
A-
11
Biaya Natura Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu melaporkan biaya terkait dengan pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan ke dalam SPT Tahunan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023, biaya imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerja atau jasa adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak.

"Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan…merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 66/2023, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Sebagai informasi, biaya imbalan sehubungan dengan jasa merupakan biaya imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.

Jika biaya dalam bentuk natura dan kenikmatan memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun, biaya dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran. Bila masa manfaatnya lebih dari 1 tahun, biaya dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan UU PPh.

Walau biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan, PMK 66/2023 tidak memuat format laporan biaya imbalan berbentuk natura dan kenikmatan.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Meski demikian, DJP melalui FAQ-nya mengimbau wajib pajak untuk menggunakan daftar nominatif biaya promosi dalam PMK 2/2010 untuk melaporkan biaya natura dan kenikmatan serta PPh yang telah dipotong atas penghasilan nontunai tersebut.

"Daftar nominatif perincian penerima natura/kenikmatan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja formatnya mengikuti daftar biaya promosi yang ada di PMK 2/2010," tulis DJP dalam FAQ-nya.

Merujuk pada daftar nominatif dalam PMK tersebut, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama penerima, NPWP penerima, alamat penerima, tanggal pemberian, bentuk dan jenis biaya, nilai, jumlah PPh, dan nomor buku potong.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Saat ini, DJP tengah menyusun daftar nominatif penerima natura dan kenikmatan. Nanti, format baru pelaporan biaya natura dan kenikmatan tersebut akan tersedia di sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 66/2023, peraturan pajak, natura, biaya natura, SPT Tahunan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP