Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Awal Tahun, Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Resmi Dinaikkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Awal Tahun, Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Resmi Dinaikkan

Ilustrasi. Tangki tampung bahan bakar PT Pertamina (Persero). ANTARA FOTO/Jojon/nz.

BENGKULU, DDTCNews – Guna melindungi ketersediaan BBM, Pemprov Bengkulu menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk jenis bahan bakar khusus atau BBM nonsubsidi dari 5% menjadi 10% mulai 1 Januari 2021.

Perubahan tarif tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Bengkulu No. 2/2020 dan Keputusan Gubernur Bengkulu No. K.324.BPKD/2020. Adapun tarif untuk BBM bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tidak berubah yaitu sebesar 5%.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani mengatakan perubahan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) tersebut merupakan rekomendasi dari tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Kebijakan baru ini juga untuk melindungi ketersediaan BBM di Bengkulu karena selama ini tarif pajak PBBKB BBK Bengkulu berada pada posisi terendah ketimban g9 provinsi lain di Sumatera," katanya, dikutip Selasa (05/1/2021).

Menurut pemprov, perubahan tarif pajak PBBKB ini telah disosialisasikan tahun lalu dan tarif baru ini mulai berlaku pada 2021. Sepanjang tahun lalu, sosialisasi kepada masyarakat dilaksanakan secara intens, terutama oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Sementara itu, Sales Branch Pertamina Cabang Bengkulu Ferdi Fajrian Adicandra menyatakan tarif baru itu membuat harga BBK jenis Gasoline yaitu Pertalite saat ini dipatok Rp8.000/liter, Pertamax Rp9.400/liter, Pertamax Turbo Rp10.250/liter.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Lalu, BBK jenis Gasoil seperti Dexlite berubah harga menjadi Rp9.900/liter dan Pertamina Dex Rp 10.650/ liter."Ini semua dipengaruhi pajak PBBKB BBK di daerah sehingga memberikan perbedaan harga sedikit antarprovinsi di Indonesia," tuturnya seperti dilansir bengkuluinteraktif.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi bengkulu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?