Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Awasi PNBP Minerba, Kemenperin Bakal Setor Data Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Awasi PNBP Minerba, Kemenperin Bakal Setor Data Ini

Ilustrasi. Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batu bara di kawasan Dermaga Batu Bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan pada PMK 43/2023, Kementerian Perindustrian turut bersinergi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan dalam mengawasi PNBP mineral dan batu bara (minerba).

Sinergi dengan Kementerian Perindustrian berupa sinergi proses bisnis dan data industri pengolahan hingga pemurnian minerba (smelter). Data proses bisnis dan data industri pengolahan serta smelter dikelola oleh LNSW dalam SINSW.

“LNSW mengelola data pada SINSW yang berasal dari ... data hasil sinergi dengan Kementerian Perindustrian berupa data industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batu bara (smelter) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4a)," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 214/2021 s.t.d.d PMK 43/2023, dikutip pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Data hasil sinergi yang dikelola oleh LNSW terdiri atas data mentah (raw data) dan data olahan (data analitikal). Seluruh data tersebut digunakan oleh LNSW dalam melaksanakan tugasnya, yakni menyimpan raw data dari instansi terkait, menyandingkan data antarinstansi, membuat data analitikal, dan membuat sistem monitoring.

Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi dapat memanfaatkan data hasil sinergi guna mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Data hasil sinergi dapat digunakan untuk pengawasan dan pemeriksaan negara, optimalisasi penerimaan negara, pengawasan kepatuhan pemegang izin tambang terhadap pemenuhan kewajiban kepada negara, pengawasan terhadap izin dan persetujuan ekspor, dan pengawasan terhadap industri pengolahan serta smelter.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Lebih lanjut, data juga dapat digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan di masing-masing instansi ataupun untuk alasan lain berdasarkan pertimbangan menteri keuangan.

Bila suatu instansi membutuhkan raw data, instansi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari instansi pemilik data. Setelah disetujui, instansi yang membutuhkan data perlu berkoordinasi dengan LNSW.

Jika membutuhkan data analitikal, instansi perlu mengajukan permohonan secara tertulis kepada LNSW dengan tembusan kepada Ditjen Anggaran (DJA). Nantinya, LNSW akan memberikan hak akses setelah berkoordinasi dengan DJA. (kaw)

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 43/2023, PMK 214/2021, PNBP, mineral, batu bara, minerba

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya