Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpanjangan Operasi, IUP Harus Lunas Pajak Daerah 3 Tahun Terakhir

A+
A-
0
A+
A-
0
Perpanjangan Operasi, IUP Harus Lunas Pajak Daerah 3 Tahun Terakhir

Foto udara aktivitas tempat penampungan sementara batu bara di tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang ingin melakukan perpanjangan operasi produksi harus melengkapi sejumlah dokumen. Salah satunya, bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah selama 3 tahun terakhir.

Selain itu, pengusaha juga perlu melampirkan surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Permohonan perpanjangan untuk pertambangan mineral logam atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi," bunyi Pasal 59 PP 96/2021, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Sementara itu, permohonan perpanjangan jangka waktu operasi produksi untuk pertambangan mineral bukan logam atau batuan diajukan kepada menteri paling cepat 2 tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Selain bukti pelunasan pajak daerah, ada dokumen lain yang perlu dilengkapi oleh pengusaha pertambangan ketika mengajukan permohonan perpanjangan operasi. Di antaranya, peta dan batas koordinat wilayah, rencana kerja selama perpanjangan, laporan akhir kegiatan operasi produksi, laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi, serta neraca sumber daya dan cadangan.

Perpanjangan waktu kegiatan operasi produksi diberikan sebanyak 2 kali masing-masing 10 tahun untuk pertambangan mineral logam. Sementara itu, perpanjangan diberikan sebanyak 2 kali masing-masing 5 tahun untuk pertambangan mineral bukan logam, dan 2 kali masing-masing 10 tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Sesuai dengan beleid yang sama, pemegang IUP yang telah memperoleh perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi sebanyak 2 kali harus mengembalikan wilayah IUP kepada menteri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertambangan, batu bara, komoditas, perpanjangan kegiatan operasi produksi, PP 96/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB
KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen