Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ayo Ikut! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Maret 2020

A+
A-
23
A+
A-
23
Ayo Ikut! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Maret 2020

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews—Pemprov Sulawesi Tengah berencana menggelar program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2020.

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan ketentuan mengenai pemutihan PKB yaitu Peraturan Gubernur No. 4/2020 sudah diteken. Dia berharap masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pajak tersebut.

“Jangan sia-siakan momentum langka ini. Pembangunan sarana, prasarana, dan pelayanan publik di Sulawesi Tengah sangat ditentukan oleh kesadaran dan ketaatan kita dalam bayar pajak tepat waktu," ciutnya di media sosial, Kamis (28/2/2020).

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Selain pemutihan, lanjut Longki, Pemprov juga memberikan insentif berupa pengurangan pokok tunggakan pajak kendaraan, dan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Dia menjelaskan setoran pajak dari wajib pajak sangat dibutuhkan pemda. Apalagi, setoran pajak akan digunakan untuk meringankan beban finansial pemda pasca bencana alam yang terhadi di Sulteng pada 2018.

Pada Pergub No. 4/2020, pemberian pengurangan pokok tunggakan pajak untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan pelunasan masa berlaku pajak setelah melampaui waktu 5 tahun atau lebih, diberikan pengurangan pokok sebesar 100% dan diberikan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100% sejak terutangnya pajak.

Baca Juga: Masih Ada Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Hingga 26 Mei

Sementara pada kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan pelunasan masa laku pajak sampai dengan tahun 2018, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50% dan diberikan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%.

Pada kendaraan bermotor masa berlaku tahun 2019 ke atas dan/atau belum melakukan pendaftaran ulang dan pelunasan PKB, tetap dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wajib pajak yang ingin mendapat pengurangan pokok tunggakan, penghapusan dan pembebasan pajak harus menunjukan dokumen atau data administrasi yang terdiri dari kartu identitas wajib pajak.

Baca Juga: Pemprov Beri Diskon Denda Pajak Kendaraan untuk Angkutan Umum

Kemudian, dokumen asli/data kepemilikan kendaraan bermotor yaitu STNK dan/atau BPKB, surat keterangan fiskal bagi kendaraan luar daerah, Surat Ketetapan Pajak tahun terakhir, kuitansi pembelian kendaraan bermotor (bukti jual-beli), serta persyaratan lainnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Sulteng Mohamad Hidayat Lamakarate mengimbau warga ikut memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. Menurutnya proses pembayaran PKB di Sulteng saat ini sudah semakin mudah.

“Tunggu apa lagi, segera datang ke kantor layanan Samsat terdekat di wilayah Bapak-Ibu, sekalian bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Hanya 2 Bulan, Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda pajak, sulawesi tengah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 April 2020 | 11:30 WIB
BANDAR LAMPUNG

Dimulai! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 29 Mei 2020

Minggu, 29 Maret 2020 | 06:00 WIB
PROVINSI RIAU

Siap-siap, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi Tahun ini

Kamis, 26 Maret 2020 | 10:00 WIB
SURABAYA

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Perhatikan Jadwalnya

Selasa, 23 April 2019 | 16:56 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Capaian APBD 2018 Lampaui Target, Begini Kata Gubernur Sulteng

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya