Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bakal Tidak Lagi Efektif Diberikan, Nasib Tax Holiday Mulai Dibahas

A+
A-
2
A+
A-
2
Bakal Tidak Lagi Efektif Diberikan, Nasib Tax Holiday Mulai Dibahas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga lainnya sedang membahas nasib dari insentif tax holiday dan tax allowance seiring dengan adanya pajak korporasi minimum global pada tahun depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dengan adanya tarif pajak minimum sebesar 15%, tax holiday dan tax allowance berpotensi tidak efektif untuk diberikan.

"Bagaimana nasibnya insentif-insentif fiskal yang memungkinkan wajib pajak memperoleh tarif pajak lebih rendah. Dengan Pilar 2, insentif pajak seperti itu mungkin jadi tidak efektif lagi ke depan," ujar Yon, dikutip Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Bila Indonesia memberikan tax holiday dan tarif pajak efektif perusahaan menjadi sebesar 0% maka yurisdiksi domisili akan memiliki hak untuk mengenakan pajak sebesar 15% atas penghasilan yang dipajaki.

Yon mengatakan secara umum Indonesia diuntungkan dengan adanya pajak korporasi minimum global yang disepakati oleh 137 negara anggota Inclusive Framework ini.

Sebagai negara dengan tarif PPh Badan 22%, keberadaan tarif pajak minimum sebesar 15% akan mengurangi tekanan untuk menurunkan tarif pajak demi menarik investasi.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), tarif pajak minimum sebesar 15% akan diberlakukan atas perusahaan dengan pendapatan di atas EUR 750 juta. Skema ini diperkirakan menghasilkan US$150 miliar tambahan pendapatan pajak global tiap tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, konsensus pajak global, pajak minimum global, OECD, tarif pajak minimum, PPh badan, tax holiday, tax allowance

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya