Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bamsoet Minta Alat Kesehatan Bebas dari Pajak Barang Mewah

A+
A-
1
A+
A-
1
Bamsoet Minta Alat Kesehatan Bebas dari Pajak Barang Mewah

Petugas kesehatan mengoperasikan sejumlah alat medis di ruangan ICU Khusus COVID-19 di RSUD dr Pirngadi Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan alat-alat kesehatan dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Bambang mengatakan pemerintah perlu memberikan perlakuan khusus untuk membuat layanan kesehatan semakin terjangkau. Menurutnya, negara seperti Malaysia juga sudah mengeluarkan alat kesehatan dari daftar barang yang dikenakan PPnBM.

"Di Malaysia, pajak untuk beberapa alat kesehatan sudah hampir 0% sehingga biaya berobat di sana jauh lebih murah dibanding Indonesia. Tidak heran jika banyak warga Indonesia yang berobat kesana," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Bambang mengatakan pembebasan alat kesehatan dari PPnBM akan membuat barang tersebut lebih terjangkau bagi rumah sakit. Dampak lanjutannya, jasa kesehatan yang ditawarkan rumah sakit akan lebih murah sehingga meringankan biaya pengobatan masyarakat.

Dia mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan fasilitas perpajakan, termasuk PPnBM tidak dipungut, untuk sejumlah alat kesehatan selama pandemi Covid-19. Sayangnya, fasilitas tersebut hanya berlaku pada alat kesehatan dan obat-obatan yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

Dia berharap fasilitas perpajakan tersebut dapat berlanjut walaupun pandemi berakhir serta terus diperluas pada keseluruhan alat kesehatan dan bahan baku obat-obatan. Dengan insentif fiskal tersebut, dia berharap pelayanan kesehatan di Indonesia dapat bersaing dengan Malaysia.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Bambang kemudian mengutip data Patients Beyond Borders yang menunjukkan warga Indonesia gemar berobat ke luar negeri. Pada 2006, tercatat sekitar 350.000 warga Indonesia berobat ke luar negeri, dan kemudian meningkat 71,4% pada 2015 menjadi 600.000 orang.

Total pengeluaran warga Indonesia yang berobat ke luar negeri bisa mencapai US$11,5 miliar setiap tahun. Sekitar 80% dari nilai tersebut dibelanjakan di Malaysia.

"Jika pajak untuk seluruh alat kesehatan minimal bisa diperlakukan seperti di Malaysia, tentu akan membawa angin segar bagi dunia kesehatan tanah air," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPnBM, pajak alat kesehatan, pandemi, pajak kesehatan, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN dan PPnBM Kontraksi 8,95%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 27 Mei 2024 | 17:45 WIB
APBN KITA

Realisasi Penerimaan Pajak hingga Akhir April 2024 Turun 9,29%

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:30 WIB
PMK 28/2024

Hunian Mewah di IKN Dikecualikan dari PPnBM, Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?