Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bangun Kesetaraan untuk Konsultan Pajak, PMK Soal Kuasa WP Disiapkan

A+
A-
22
A+
A-
22
Bangun Kesetaraan untuk Konsultan Pajak, PMK Soal Kuasa WP Disiapkan

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu sedang menyiapkan regulasi khusus terkait dengan kuasa wajib pajak selain konsultan pajak.

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto mengatakan regulasi khusus ini diperlukan untuk menciptakan level playing field antara konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang bukan merupakan konsultan pajak.

"Di UU HPP kita mengenal kuasa wajib pajak terdiri dari konsultan pajak dan selain konsultan pajak. Kita akan mengatur secara equal antara mereka yang menyandang konsultan pajak dan mereka yang tidak perlu menyandang gelar konsultan pajak tetapi bisa menjalankan peran yang sama," ujar Sekti, dikutip Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Selama ini, hanya konsultan pajak yang harus memperoleh sertifikat dan izin serta harus memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana termuat dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"Ke depan, keduanya akan diatur sedemikian rupa sehingga mereka akan bermain pada lapangan yang sama. Ada equal playing field bagi keduanya. Bagaimana caranya? Ada suatu ujian kompetensi yang menjadi syarat yang digariskan di undang-undang, bahwa untuk menjadi kuasa wajib pajak itu orang harus punya kompetensi di bidang perpajakan," ujar Sekti.

Dalam waktu dekat, Kemenkeu akan menerbitkan PMK tentang Kuasa Wajib Pajak. Ke depan, PPPK bersama Ditjen Pajak (DJP) bakal melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas tax intermediaries secara kolaboratif.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Untuk diketahui, Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP menyatakan seorang kuasa harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Kuasa wajib pajak terdiri dari konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga.

Kewajiban untuk memiliki kompetensi ini tidak berlaku bila kuasa yang ditunjuk adalah suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

"Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kemenkeu. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. (sap)

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kuasa wajib pajak, konsultan pajak, sengketa pajak, Pengadilan Pajak, PPPK, PMK 175/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 Mei 2024 | 20:46 WIB
LEMBAGA PERADILAN

Begini Kata Kemenkeu Soal Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 27 Mei 2024 | 15:25 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPh Pasal 26 atas Technical Assistance Fee

Kamis, 23 Mei 2024 | 08:00 WIB
LEMBAGA PERADILAN

Undang Praktisi dan Akademisi, LeIP Gelar FGD Soal Pengadilan Pajak

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:32 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade