Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bantu Cash Flow Pengusaha, Pemkot Tawarkan Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Bantu Cash Flow Pengusaha, Pemkot Tawarkan Insentif Pajak

Seorang petugas kepolisian melaksanakan operasi penyekatan PPKM skala Mikro di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/7/2021) malam. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat memberikan sejumlah keringanan atas beberapa jenis pajak daerah kepada wajib pajak guna meringankan beban pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Amirullah mengatakan pemkot siap membantu pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada BKD untuk memperoleh insentif pajak.

"Wajib pajak bisa mengajukan keringanan, pembebasan, dan jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran pajak secara bertahap," katanya, dikutip Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Amirullah menuturkan wali kota saat ini telah menerbitkan peraturan mengenai keringanan pajak. Menurutnya, keringanan tersebut akan membantu pelaku usaha melonggarkan arus kasnya sehingga lebih cepat pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Namun demikian, lanjutnya, keringanan pembayaran pajak akan diberikan apabila wajib pajak telah mengajukan permohonan ke BKD. Besaran keringanan pembayaran pajak yang akan diberikan mulai dari 10%.

Jenis pajak yang diprioritaskan diberi keringanan di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak sarang walet, serta pajak bumi dan bangunan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"BKD juga memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap kebenaran laporan pajak yang disampaikan pemohon," ujar Amirullah seperti dilansir mediaedukasiborneo.com.

Amirullah mengajak semua wajib pajak memanfaatkan keringanan pajak tersebut. Setelah diberikan keringanan, ia berharap wajib pajak semakin patuh membayar pajak karena menjadi sumber utama pendapatan asli daerah.

Sebelumnya, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menjanjikan pemberian insentif pajak, terutama pada pelaku usaha yang patuh menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, dunia usaha membutuhkan keringanan mengingat Pontianak masih menerapkan kebijakan PPKM. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota pontianak, insentif pajak, pajak, arus kas, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal