Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bantu Tagih Pajak Negara Mitra, DJP Bisa Lakukan Penyanderaan

A+
A-
1
A+
A-
1
Bantu Tagih Pajak Negara Mitra, DJP Bisa Lakukan Penyanderaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya melakukan penyitaan, Ditjen Pajak (DJP) juga dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak di yurisdiksi mitra.

Bila DJP memberikan bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra dan DJP telah melelang, menjual, atau memindahbukukan barang milik penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan, DJP dapat mengusulkan untuk melakukan pencegahan atas penanggung pajak dimaksud.

"Pencegahan ... dilakukan terhadap penanggung pajak atas klaim pajak yang merupakan orang pribadi," bunyi Pasal 110 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, dikutip Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Permintaan pencegahan dilakukan terhadap penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan oleh DJP dilaksanakan sesuai dengan Pasal 55 hingga Pasal 59 PMK 61/2023. Dengan demikian, pencegahan hanya dilakukan terhadap penanggung pajak dengan klaim pajak minimal Rp100 juta yang diragukan itikad baiknya dalam melunasi klaim pajak.

Penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan diragukan itikad baiknya bila tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran meski sudah diberi surat paksa atau secara sengaja menyembunyikan barang yang dimiliki.

Adapun penyanderaan dilakukan bila penanggung pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Penyanderaan atas penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan oleh DJP dilakukan sesuai dengan Pasal 64 dan Pasal 65 PMK 61/2023. Dengan demikian, penyanderaan dilakukan terhadap penanggung pajak dengan klaim pajak minimal Rp100 yang diragukan itikad baiknya dalam melunasi klaim pajak.

Penyanderaan hanya dilakukan setelah pejabat mengajukan permohonan izin kepada menteri keuangan. Nantinya, menteri keuangan menerbitkan izin yang memuat identitas penanggung pajak, alasan penyanderaan, dan durasi penyanderaan.

Penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan akan dilepas oleh DJP bila nilai klaim pajak telah dibayar lunas, lamanya penyanderaan telah berakhir, sudah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari menteri.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Untuk diketahui, PMK 61/2023 menjadi dasar bagi DJP untuk memberikan bantuan penagihan kepada yurisdiksi mitra. Bantuan penagihan diberikan berdasarkan klaim pajak. "Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak," bunyi Pasal 1 angka 31 PMK 61/2023.

Sebelum diberikan penagihan, DJP akan terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap klaim pajak dari yurisdiksi mitra. Berdasarkan penelitian tersebut, DJP dapat menyetujui atau menolak klaim pajak yang diajukan yurisdiksi mitra.

Bila DJP menyetujui klaim pajak dari yurisdiksi mitra, klaim pajak tersebut merupakan dasar penagihan pajak dan nilai klaim pajak memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan utang pajak. Penagihan atas klaim diawali dengan penerbitan surat teguran dan dilanjutkan dengan pemberitahuan surat paksa, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

PMK 61/2023 diundangkan pada 12 Juni 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 61/2023 maka KMK 85/2002, PMK 23/2006, dan PMK 189/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, penagihan pajak, utang pajak, penyanderaan, pencegahan, PMK 61/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 12:00 WIB
KOTA TANGERANG

Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

Jum'at, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Coretax DJP, Permohonan Angsuran Pajak Bakal Bisa Disetujui Seketika

Jum'at, 14 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPP MADYA DENPASAR

Lakukan Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Kunjungi Distributor Makanan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya