Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bantuan Usaha Mikro Jadi Temuan BPK, Ini Respons Kemenkop UKM

A+
A-
1
A+
A-
1
Bantuan Usaha Mikro Jadi Temuan BPK, Ini Respons Kemenkop UKM

Ilustrasi. Seorang pedagang bawang merah goreng khas Palu menunggu pembeli di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM mengeklaim telah langsung melakukan tindak lanjut atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengatakan temuan BPK tentang penyaluran BPUM disampaikan dalam laporan awal hasil pemeriksaan pada Desember 2020. Menurutnya, rekomendasi BPK langsung ditindaklanjuti.

"Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti," katanya, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Arif menjelaskan proses tindak lanjut rekomendasi berupa pengujian pada basis data BPUM dapat diterima oleh tim pemeriksa. Menurutnya, Kemenkop UKM melakukan beberapa upaya mulai dari validasi data penerima bantuan hingga pemblokiran pencairan dana oleh bank penyalur.

Dia memaparkan beberapa temuan BPK perihal program BPUM antara lain ketidaktepatan data penerima bantuan dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah. BPK juga menemukan belum adanya basis data tunggal tentang UMKM.

Selanjutnya, periode waktu yang sangat terbatas pada proses pendataan dan penyaluran dana bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk itu, validasi ulang dilakukan secara terus menerus oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP," tutur Arif.

Arif menambahkan hasil pemeriksaan BPK pada penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum disalurkan dalam proses penyelesaian. Dana yang belum disalurkan tersebut dalam tahap rekonsiliasi sebelum dikembalikan ke kas negara.

"Penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan dalam proses pengembalian ke kas negara," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan produktif usaha mikro, kebijakan fiskal, kemenkop UKM, BPK, audit keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Jum'at, 25 Juni 2021 | 02:32 WIB
Perlu BPK mengarah pada evaluasi thdp suatu kebijakan (regulasi) di Instansi ttt... benefit atau dampak yang lain .. diluar harapan mrk.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?