Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Fraud, Uni Eropa Ingin Ubah Ketentuan PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Fraud, Uni Eropa Ingin Ubah Ketentuan PPN

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa berencana menyesuaikan ketentuan dan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini berlaku di Uni Eropa dengan perkembangan ekonomi digital.

Guna mendukung rencana tersebut, Komisi Eropa meminta masukan publik melalui laman resmi Komisi Eropa yakni ec.europa.eu.

"Kami meminta pandangan stakeholder mengenai kesesuaian sistem PPN yang ada saat ini dengan era digital dan bagaimana teknologi seharusnya digunakan untuk memerangi fraud PPN dan memberikan manfaat bagi dunia usaha," tulis Komisi Eropa di laman resminya, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Perlu diketahui, PPN adalah sumber utama dari penerimaan negara-negara anggota Uni Eropa. Nilai PPN yang terkumpul setiap tahun setara dengan 7% dari PDB.

Pada 2019, nilai PPN yang dikumpulkan oleh 27 negara Uni eropa mencapai lebih dari EUR1 triliun. Meski demikian, terdapat kehilangan penerimaan PPN senilai EUR134 miliar atau Rp2.174 triliun akibat fraud.

Secara lebih terperinci, senilai EUR40 miliar hingga EUR60 miliar tak berhasil dipungut akibat missing trader intracommunity (MTIC) fraud. Melalui skema MTIC, pengemplang pajak menjual barang dan mengenakan PPN atas barang yang dijual tetapi tidak menyetorkannya kepada otoritas pajak yurisdiksi terkait.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Untuk memperbaiki masalah fraud sekaligus memberikan kemudahan kepada wajib pajak Komisi Eropa berencana mewajibkan e-invoicing dan digital reporting, menetapkan ketentuan PPN khusus atas transaksi melalui platform digital, dan registrasi tunggal pemungut PPN (single VAT registration).

E-invoicing dan digital reporting diharapkan dapat meningkatkan kinerja setiap otoritas pajak dalam melakukan penegakan hukum atas fraud sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Melalui ketentuan PPN khusus atas transaksi melalui platform, platform diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam memungut PPN. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha yang menjalankan usahanya melalui platform.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Terakhir, single VAT registration diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan para pemungut PPN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, pajak digital, pajak layanan digital, Uni Eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya