Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Insentif Pajak, Wamenkeu Sebut Investasi Migas Masih Prospektif

A+
A-
1
A+
A-
1
Banyak Insentif Pajak, Wamenkeu Sebut Investasi Migas Masih Prospektif

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam panel IPA Convention and Exhibition 2021, Rabu (1/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia akan makin menjanjikan pada masa mendatang lantaran terdapat berbagai insentif pajak.

Suahasil mengatakan pemerintah memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan sektor migas. Menurutnya, bentuk dukungan tersebut akan terlihat dari banyaknya insentif pajak yang ditujukan kepada sektor migas.

"Penting untuk dicatat, sektor minyak dan gas akan mempunyai insentif fiskal yang sangat spesifik, serta mempunyai perlakuan yang sangat spesifik di antara sektor lainnya," katanya, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Lebih lanjut, Suahasil menyebutkan terdapat sejumlah insentif fiskal yang ditujukan kepada sektor migas. Salah satunya adalah fasilitas pajak untuk kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil gross split.

Dengan fasilitas tersebut, kontraktor kontrak kerja sama berhak atas fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dipungut, serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) 100%. Fasilitas tersebut diberikan pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial.

Selain itu, pemerintah juga berupaya membuat tarif pajak di Indonesia makin kompetitif. Melalui UU Cipta Kerja, tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang sebelumnya 25% kini telah turun menjadi 22%, dan akan kembali turun ke level 20% pada tahun depan.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Menurut Suahasil, Indonesia merupakan salah satu tujuan investasi di sektor migas yang menarik karena memiliki sumber daya alam dan populasi yang besar. Meski ada ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, masih terdapat optimisme bahwa iklim ekonomi akan membaik.

Menurutnya, pemerintah telah berkomitmen untuk terus memastikan iklim investasi akan semakin baik. Untuk itu, pemerintah akan memanfaatkan momentum pandemi untuk melakukan reformasi struktural, seperti melalui UU Cipta Kerja.

Melalui reformasi itu, pemerintah memperkuat online single submission (OSS) dan memperkenalkan Sovereign Wealth Fund bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Beberapa investor juga mulai menanamkan modalnya melalui SWF tersebut.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Saya yakin sektor migas juga potensial untuk berpartisipasi dalam SWF," ujar Suahasil.

Suahasil mneilai peluang untuk sektor migas berkembang masih terbuka meskipun energi baru dan terbarukan akan menjadi energi masa depan. Menurutnya, pemanfaatan energi fosil dan energi terbarukan bisa berjalan bersamaan karena proses transisinya juga membutuhkan waktu yang panjang. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sektor migas, insentif pajak, wamenkeu suahasil nazara, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daffa Abyan

Rabu, 08 September 2021 | 23:06 WIB
Investasi pada sektor migas sangat dipengaruhi oleh pajak, perubahan cost recovery menjadi gross spllit memberikan penurunan investasi asing. untuk itu diperlukan kajian lebih lanjut untuk merumuskan kebijakan pajak yang menguntungkan kedua belah pihak
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade