Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Relaksasi, DJP Minta WP Tidak Tunda Penuhi Kewajiban Perpajakan

A+
A-
3
A+
A-
3
Banyak Relaksasi, DJP Minta WP Tidak Tunda Penuhi Kewajiban Perpajakan

Kepala Kanwil DJP JawaTimur I Eka Sila Kusna Jaya dalam konferensi pers secara online. 

SURABAYA, DDTCNews – Kepala Kanwil DJP JawaTimur I Eka Sila Kusna Jaya meminta wajib pajak untuk tidak menunda pemenuhan kewajiban perpajakan meskipun terdapat sejumlah relaksasi kebijakan di masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Melalui konferensi pers yang digelar secara online, Eka mengatakan sejumlah relaksasi kebijakan telah diberikan untuk merespons pandemi Covid-19. Salah satu relaksasi penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.

“Kami mengimbau agar wajib pajak tetap memenuhi segala kewajibannya meskipun ada beberapa relaksasi kebijakan. Ini supaya semua jadi patriot yang ikut membantu pembiayaan negara, terutama dalam mengatasi wabah Covid-19 ini,” ujarnya, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

Meskipun layanan perpajakan secara langsung ditiadakan hingga 21 April 2020, sambung Eka, Kanwil DJP JawaTimur I tetap terus berupaya memberikan layanan dengan membuka layanan melalui email, chat, dan saluran komunikasi daring lainnya di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Pembayaran pajak merupakan bentuk partisipasi wajib pajak dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus Corona.

Adapun capaian penerimaan hingga 31 Maret 2020 di Kanwil DJP JawaTimur I senilai Rp9,83 triliun atau 17,97% dari target Rp54,703 triliun. Kepatuhan pelaporan SPT tahunan telah mencapai 202.553 SPT atau 50,10% dari 404.327 wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan.

Baca Juga: Coretax DJP, Status SPT Kurang Bayar Bakal Berubah Real Time

Eka menjelaskan terkait dengan dampak Covid-19 yang telah memperlambat ekonomi dunia tidak terkecuali Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang terkait dengan sektor perpajakan.

Kebijakan pertama terkait dengan pemberian insentif yang diatur dalam PMK No.23/2020. Insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyampaian pemberitahuan atau permohonan insentif sesuai PMK No.23/2020 bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online. Simak artikel ‘Pengajuan Insentif Bisa Online, DJP Pakai Data SPT 2018. Sudah Lapor?’.

Baca Juga: Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Selain itu, ada pula kebijakan pajak yang diatur dalam Perpu No.1/2020. Salah satu kebijakan pajak yang diambil adalah penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Penurunan ini sudah bisa dirasakan oleh wajib pajak dalam angsuran PPh Pasal 25. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jatim I, Surabaya, virus Corona, pelaporan SPT, PMK 23/2020, Perpu 1/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 10 Maret 2024 | 10:00 WIB
KOTA SURABAYA

Ada Tunggakan PBB? Warga Surabaya Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Jum'at, 01 Maret 2024 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp277 Juta, Direktur Perusahaan Ditahan Kejaksaan

Kamis, 29 Februari 2024 | 11:30 WIB
KOTA SURABAYA

Rayakan HUT ke-731, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

Senin, 26 Februari 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

7 Jenis Pajak Daerah di Kota Surabaya beserta Tarif Barunya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?