Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Tunggakan PBB? Warga Surabaya Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Tunggakan PBB? Warga Surabaya Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan pajak daerah, terutama pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), sebelum masa berlakunya berakhir.

Kepala Bapenda Febrina Kusumawati mengatakan pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Dia juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayar bakal dipakai untuk berbagai program pembangunan daerah.

"Pendapatan yang digunakan membangun rumah kita Surabaya menjadi indah, bersih, dan tertata luar biasa itu berasal dari beberapa komponen PAD, yang di antaranya adalah PBB," katanya, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Febrina menuturkan program pembebasan denda PBB diberikan untuk merayakan HUT ke-731 Kota Surabaya. Kebijakan tersebut berlaku mulai dari 20 Februari hingga 31 Maret 2024.

Dia menjelaskan pembebasan denda diberikan atas tunggakan PBB masa pajak 1994 hingga 2023. Dengan mengikuti program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat membayar pajak menjadi bentuk kontribusi untuk menuntaskan program pembangunan daerah. Pada tahun ini, pemkot menargetkan PBB senilai Rp1,6 triliun.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Wajib pajak yang berminat memanfaatkan pemutihan denda PBB dapat segera menghubungi Bapenda. Saat ini, Bapenda juga menyediakan layanan konsultasi apabila wajib pajak mengalami kesulitan soal perpajakan.

Sementara itu, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Siti Miftachul Jannah menyebut proses pembayaran PBB kini kian mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai saluran online.

Meski demikian, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak Bapenda akan tetap buka untuk melayani wajib pajak yang membutuhkan pelayanan tatap muka.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"UPTB kami juga menyediakan pelayanan secara mobile keliling. Tidak hanya melayani pembayaran, tetapi wajib pajak juga bisa konsultasi," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota surabaya, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, penghapusan denda, pbb, pajak bumi dan bangunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan